Ragam

Curi Senpi, Pelaku Tak Tahu Korban Anggota Polisi

Onlinekoe.com, Binjai – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian senjata api (senpi) dan sejumlah barang berharga dari rumah anggota BNNK Binjai diringkus tim gabungan dari Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (25/6).
Mereka antara lain, Marolop Sipahutar (37) dan Aandi Azis (37), keduanya warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, serta Susanto Sipahutar (37), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam merk Huawei, serta sepucuk senjata api (senpi) jenis Glock CZ P-07 Kaliber 22 RR buatan Rusia, berikut 10 butir amunisinya.
“Satu tersangka atas nama Marolop, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh anggota kita, karena berupaya kabur saat akan dibawa menuju mako,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (26/6).
Diungkapkan Nugroho, ketiga tersangka ditangkap atas dugaan kasus pencurian di kediaman Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45), anggota BNNK Binjai, penduduk Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada 16 Juni 2019 lalu.
Dimana menurutnya, aksi pencurian itu diketahui korban ketika dia tanpa sengaja melihat jendela kaca kamar tidurnya terbuka dan mendapati tas sandangnya tergeletak di samping rumah, usai pulang melaksanakan ibadah Salat Subuh di masjid.
“Saat korban memeriksa tas tersebut, ternyata senjata apinya yang merupakan aset BNNK Binjai dan 10 butir amunisi dalam magazinenya telah hilang, bersama sebuah cincin emas seberat 3 gram, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp 400 ribu,” jelasnya.
Nugroho mengatakan, pada kasus tersebut tersangka Marolop Sipahutar dan Andi Azis diduga sebagai eksekutor dan pihak yang turut terlibat aksi pencurian. Sedangkan tersangka Susanto Sipahutar diduga sebagai penadah telepon genggam curian.
“Kebetulan, mereka bertiga ditangkap dari tiga lokasi berbeda di Kota Binjai dalam tempo satu malam,” seru mantan Danyon A Satbrimob Polda Sumatera Utara itu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirham Arif, Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, dan Kanit I Pidana Umum, Ipda Hotdiatur Purba.
Dalam hal ini, tersangka Susanto Sipahutar ditangkap terlebih dahulu di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Kemudian, tersangka Andi Azis ditangkap di rumahnya. Sementara tersangka Marolop Sipahutar dijemput dari Mapolsek Binjai Utara, usai ditahan dalam kasus pencurian di Kelurahan Jati Karya, sejak 23 Juni 2019.
“Senjata api milik korban sendiri ditemukan anggota kita dari rumah tersangka Marolop, dengan posisi barang bukti tersebut terkubur dalam tanah di pekarangan belakang rumahnya,” sebut Nugroho.
Terkait kasus tersebut, dia mengaku menjerat tersangka Marolop Sipahutar dan Andi Azis dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta menjerat tersangka Susanto Sipahutar dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pendahan barang hasil pencurian.
Menariknya, tersangka Marolop Sipahutar selaku eksekutor pencurian mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui jika lokasi sasaran aksi pencuriannya itu merupakan rumah personel BNNK Binjai yang berlatarbelakang adalah anggota Polri.
“Saya juga sempat kaget, karena kotak dalam tas yang saya curi itu ternyata isinya senjata api, lengkap dengan pelurunya. Karena takut, saya pun inisiatif kubur benda itu di halaman belakang rumah,” jelasnya.
Namun ayah tiga anak itu tidak membantah kecurigaan polisi, jika dirinya pernah melakukan aksi kejahatan serupa di tempat lain. “Di Binjai, sudah ada tiga kali, Pak,” seru Marolop, yang mengaku pernah menjalani vonis tiga bulan penjara karena kasus perkelahian pada 2002 silam. (andi/tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *