Ragam

Razia Pekat Jaring Lima Pasangan Bukan Suami-Istri

Onlinekoe.com, BINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Binjai menjaring lima pasangan bukan suami-istri, saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap tiga lokasi kos di Jalan Danau Poso, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (12/07/2019) pagi.

Mereka yang terjaring razia meliputi enam perempuan dan lima laki-laki. Saat ini, kelima pasangan tersebut diamankan untuk sementara waktu di Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Binjai, guna didata dan diberikan pembinaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Binjai, Sugiono, mengatakan, razia penyakit masyarakat sengaja digelar pihaknya guna menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Danau Poso, Kota Binjai.

Dalam hal ini, katanya. Keresahan masyarakat muncul menyusul adanya indikasi ketiga lokasi kos tersebut sering dijadikan sebagai lokasi kumpul kebo dan pesta narkoba.

“Razia ini sengaja laksanakan pasa pagi hari, untuk mencegah agar tidak bocor. Sebab kalau razia kita laksanakan pada malam hari, bisa saja mereka sempat menghindar atau melarikan diri,” ungkap mantan Camat Binjai Utara tersebut.

Dikatakan Sugiono, dari 11 penghuni kos yang terjaring razia penyakit maayarakat, hanya tiga orang saja memiliki identitas kependudukan. Menariknya, tidak semua dari mereka merupakan penduduk Kota Binjai. Sebab beberapa di antaranya justru berdomisili di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

“Satu hal yang cukup mengejutkan bagi kita, dari 11 penghuni kos yang terjaring razia tadi pagi, dua diantaranya masih berstatus pelajar,” sebutnya.

Lebih jauh Sugiono mengaku, kesebelas orang yang terjaring razia penyakit masyarakat itu saat ini masih menjalani proses pembinaan. Setelah itu, mereka pun diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai, dengan disaksikan pihak keluarga.

“Surat pernyataan ini selanjutnya akan kita jadikan pedoman. Artinya, jika mereka kembali terjaring razia serupa, maka akan ada sanksi sosial ,” ungkap Sugiono, yang mengaku akan memberikan teguran kepada tiga pemilik lokasi kos terkait. (andi/tiara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *