Beranda Ragam Camat Kota Juang Bireuen, Pemilik Roko Harus di Cat dan Naik Bendera

Camat Kota Juang Bireuen, Pemilik Roko Harus di Cat dan Naik Bendera

Onlinekoe.com, BIREUEN – Camat Kecamatan Kota Juang Jalaluddin,setiap pemilik rumah toko dan rumah penduduk di wilayah kawasan kota maupun Gampong Kecamatan Kota Juang, harus mengecat bangunan toko dan menaikkan bendera bersama memasang gambar gaba,dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengcetkan rumah toko dan pemasangan gaba gaba dan pengibaran bendera merah putih,untuk menyambut Hut Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 ini, warga masyarkat terus melakukan kegiatan gotong royong membersihkan tempat ibadah dan jalan di Kota Bireuen, sebut Jalaluddin.

Begitu pula, Kasat Binmas Polres Bireuen Iptu Marzukie Oseman,yang dihubungi media ini, Rabu(31/07) menyebutkan merasa gembira atas partisipasi warga masyarakat Kota Bireuen, bekerjasama dengan Kecamatan untuk menggalak gotong royong.

Dukungan Warga masyarakat membersihkan tempat sarana ibadah,mencet toko dan memasang gaba gaba, pada jalan protokol sesuai instruksi camat Kota Juang, sangat dukungan dari Polres Bireuen.

Pengibaran bendera mulai 01 sampai 30 Agustus 2019,merupakan kewajiban untuk memeriahkan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut,semua warga masyarkat baik pribumi maupun non  pribumi,harus mematuhinya, apalagi Jum’at (02/08), diadakan gotong royong masal di Bandar Kota Bireun,yang melibatkan unsur pedagang bersama warga di pelosok Gampong, ujar Jalaluddin bersama Marzukie Oesman (r Jibro)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini