Beranda Ragam PTPN II Bersihkan Lahan HGU Rayon Tunggurono, Ratusan Petugas Disiagakan

PTPN II Bersihkan Lahan HGU Rayon Tunggurono, Ratusan Petugas Disiagakan

Onlinekoe.com, BINJAI – PT Perkebunan Nusantara II melaksanakan pembersihan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 674, 12 hektare yang menjadi wilayah tanam Kebun Sei Semayang Rayon Tunggurono, di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (13/08/2019).

Pantauan di lokasi, proses pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang Rayon Tunggurono berlangsung sejak pagi, yabgllng melibatkan ratusan karyawan dan pekerja perkebunan, serta didukung puluhan alat berat dan mesin garap.

Secara umum, proses pembersihan lahan PT Perkebunan Nusantara II Kebyn Sei Semayang Rayon Tunggurono berlangsung aman, lancar, dan tertib. pasalnya, tidak ditemukan pergerakan ataupum aktifitas massa yang melakukan penolakan.

Namun untuk menjamin kelancaran dan kondusifitas proses pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Kebun Semayang Rayon Tunggurono, ratusan petugas keamanan gabungan TNI-Polri dan petugas satuan pengamanan kebun turut disiagakan di tempat itu.

Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PT Perkebunan Nusantara II, Sutan Panjaitan, menyebut, pembersihan lahan dilakukan terhadap areal tanam yang wilayahnya tertera pada Sertifkat HGU Nomor: 54 dan 55, dengan masa berlaku hingga 2028.

Dari total lahan HGU seluas 674, 12 hektare, PT Perkebunan Nusantara II fokus membersihkan areal tanam Kebun Sei Semayang Rayon Tunggurono seluas 628,12 hektar, karena lebih dari 10 tahun digarap oleh masyarakat.

Lahan tanam itu sendiri masuk dalam wilayah Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, serta Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

“Proses pembersihan ini sendiri kita targetkan selesai di 2019. Sehingga kita berharap, tidak ada lagi lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang digarap masyarakat,” ungkap Sutan, didampingi Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara II, Sastra SH MKn.

Sebaliknya dia mengakui, pelaksanaan pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang Rayon Tunggurono sudah terlebih dahulu melewati proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, PT Perkebunan Nusantara II juga sudah menyalurkan tali asih atau ganti rugi atas kerusakan tanaman masyarakat yang tunbuh di lahan HGU kepada lebih dari 20 petani penggarap, dengan nominal ganti rugi sebesar Rp 2 juta per hektare.

“Sejauh ini, luas lahan HGU yang sudah rampung penyelesaian ganti ruginya dan siap dibersihkan, berkisar antara 50 hingga 60 hektare. Itu pun masih akan bertanbah, karena proses pemberian tali asih terus berlanjut,” terang Sutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini