Satpol-PP dan Damkar Lamsel Akhirnya Tutup Sementara Operasional Homestay Green Lubuk
Onlinekoe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya mengambil sikap tegas terkait operasional Homestay Green Lubuk.
Sejumlah petugas Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Lamsel, beserta aparat Kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya menutup sementara Home Stay Green Lubuk, di bilangan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kilo Meter (KM) 54, tepatnya di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Senin, (12/11/18).
Penutupan sementara tempat penginapan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan tahap mediasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, antara pengelola home stay dan sejumlah warga beberapa waktu lalu, yang akhirnya mengerucut pada penutupan sementara hingga persolan dinyatakan selesai.
Berdasarakan pantauan, sejumlah anggota Satpol-PP dan Damkar Lamsel memasang plang yang bertuliskan “Tempat Ini Ditutup Untuk Sementara”. Plang tersebut terpampang tepat didepan bangunan dua lantai berwarna hijau itu.
Penututpan sementara pelayanan Home Stay Green Lubuk ini ditandai dengan pembuatan Berita Acara yang dibuat oleh kedua pihak.
Dalam berita acara tersebut disebutkan tiga poin yang menjadi titik fokus dalam penyelesaian persoalan. Pertama, pihak Home Stay Green Lubuk menerima penutupan sementara operasional home stay. Selama masih ditutup, home stay tersebut tidak melakukan kegiatan operasional. Seperti, menerima tamu (keluar/masuk) untuk menginap dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kesresahan terhadap warga sekitar.
Kedua, Pihak Satpol-PP dan Damkar Lamsel akan membuka kembali jika sudah ada kesepakatan dari masyarakatdengan pihak Home Stay Green Lubuk dengan dibuktikan berita acara dan surat pernyataan dari warga masyarakat.
Ketiga, jika dikemudian hari timbul akibat hukum, maka pihak Home Stay Green Lubuk akan menanggung segala resiko sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kasat Pol-PP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian, S.Sos mengungkapakan, penutupan itu dilakukan lantaran pengaduan dari masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengacu pada urusan wajib pelayanan dasar Pol-PP dan Damkar.
Dimana, satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dalam persoalan ini memang tidak adanya pelanggaran Perda atau Perkada. Tapi, melalui pengaduan dari masyarakat yang telah merasa diresahkan, maka kami juga mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan,” bebernya.
Pria yang memiliki hobby memanah itu juga mengatakan, dalam penyelidikan dan penelusuran yang telah dilakukan pihak intelegensi Satpol-PP dan Damkar Lamsel, tidak ditemukan pelanggaran aturan.
“Kalau dari sektor perizinan bangunannya lengkap. Sampai, perizianan operasionalnya juga komplit. Jadi kalau soal izin, menurut penyelidikan kami tidak ada masalah. Hanya lantaran masyarakat merasa diresahkan dengan operasional Homestay itu,” ungkap Heri.
Diungkapkan, penutupan Homestay Green Lubuk tidak memiliki tenggat waktu tertentu. “Akan kami buka kembali setelah kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang dibuktikan dengan pembuatan berita acara,” tutupnya. (Ari)