Operasi Patuh 2019, Satlantas Polres OKU Libat Berbagai Instansi
Onlinekoe.com, Baturaja – Sat Lantas Polres OKU pastikan gelaran Operasi Patuh 2019 yang akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga rabu (11/09/2019) untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia. Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Adik Listiyono SIK, Rabu (28/08/2019).
Menurutnya, setidaknya ada 64 personel yang akan diterjunkan dalam gelaran operasi Patuh 2019 tersebut, termasuk perwira dalam jajaran Unit Lalu lintas Polres OKU.
“termasuk operasi gabungan lintas instansi, yang melibatkan jajaran polisi militer, surat sudah kita kirim,” tambahnya seraya menyatakan jika saat dikonfirmasi memalui saluran telpon selular, sudah mendapatkan ‘restu’ dari sejumlah instansi terkait.
Ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi titik perhatian jajaran polres OKU. Pengendara roda dua wajib menggunakan Helm berstandar SNI baik yang didepan maupun belalang, pengguna roda 4 wajib menggunakan sabuk pengaman, larangan menggunakan kendaraan untuk anak dibawah umur, larangan mengemudi dalam keadaan mabuk, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, larangan melawan arus, melebihi kecepatan dan kapasitas muatan bagi roda dua dan empat, serta melawan arus lalu lintas dan kendataan yang menggunakan rotator.
“50 persen dari item pelanggaran lalu lintas itu ada di daerah kabupaten OKU ini, termasuk balapan liar, biasanya malam,” terangnya.
Disinggung mengenai integrasi operasi patuh dengan pemasangan cctv untuk memantau lalu lintas, dirinya menaruh harapan dapat disinergikan. Namun sejumlah kendala tekhnis masih menjadi penghalang.
“Jalau sudah terpasang, dan terhubung ke smartpone petugas dilapangan, bisa saja tilang online berlaku, kita berharap memang bisa diintegrasikan,” tambahnya
Sejauh ini, sosialisasi terkait pelaksanaan operasi patuh sudah dilakukan, baik secara langsung maupun menggunakan jejaring sosial.
Dirinya menambahkan, terkait oajak kendaraan tang mati ataupun tertunggak, nantinya pelanggar yang ditilang harus memenuhi sangsi administrasi.
“misalnya pelanggaran tilang karena tidak punya sim, penyelesaian tilangnya selain denda sesuai aturan yang berlaku, juga harus memiliki sim, atau jika ada pelanggar yang ditilang dan diketahui pajak kendaraannya tertungga, ya harus diselesaikan dulu, karena operasi patuh ini juga melibatkan banyak instansi terkait,” pungkasnya. (das)