Beranda Ragam Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Onlinekoe.com, Aceh Utara – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesopanan/Persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur. Seorang pria yang berinisial MF 19) warga Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara melakukan pencabulan terhadap MW (14) di warung Kelapa Muda Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama, S.H., SIK dalam siaran persnya, Jum’at (20/9/2019) mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (19/9/2019), sekira pukul 11.00 wib, saat sedang berada di Gampong Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari SAL (44) alamat Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara yang merupakan ibu korban MW, berstatus pelajar. Tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP.B/116/VIII/Res 1.4/2019/Aceh/ Res Aut/ Spkt, tanggal 20 Agustus 2019,”ujar AKP Adhitya Pratama dalam siaran persnya kepada awak media, Jum’at (20/09/2019).

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan, tambah Kasat Reskrim bahwa MF sudah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Aksi ini dilakukan dirumah ayah pelaku di Kecamatan Baktiya sejak 17, 18 dan 20 Juli 2019.

Pelaku merasa korban menyukainya dan mengalami sedikit masalah mental. Nah bujikan dan rayuan pelaku, tujuan untuk melampiaskan nafsunya. Padahal pelaku dan korban merupakan saudara tiri (ayah pelaku nikah sama adik ibu korban).

Bukan kelainan, pelaku mengaku terpengaruh karena sering nonton video porno di handphone hingga termotivasi mencabuli anak dibawah umur tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (046)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini