onlinekoe.com Ditresnarkoba Polda Lampung telah membekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, di Jl.M.Saleh No.16 Rt.011/ Kel.Kota Baru Bandar Lampung. Senin, (16/9).
Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JR (19), dan AP (24), serta barang bukti berupa l, 4 (Empat) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran Sedang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) unit timbangan Digital.
Dir narkoba Polda Lampung Kombes Pol
Shobarmen menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka yang diduga bandar narkoba jaringan kota bandarlampung.
“Team opsnal Unit 1 (Satu) Subdit 3, mendapatkan info dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu, atas info tersebut team melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, selanjutnya Melakukan Penangkapan, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan BB 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam kantung celana AP, selanjutnya polisi melakukan introgasin terhadap kedua tersangka, selanjutnya tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar KOSHOTEL No.203 Alamat Jl. Pangeran Antasari No.15, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, selanjutnya team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kotak HP Oppo yang didalamnya berisi 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. (Ys).