Calon Anggota KPU Lamtim Nomor Urut 10 Memilih Bungkam
Onlinekoe.com, Lampung Timur – Maria Mahardini Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) nomor peserta 10,memilih bungkam saat tim media minta tanggapan terkait adanya dugaan hubungan kekeluargaan,dengan Diana Ambarwati, M. E, Sy yang merupakan Tim Seleksi (Timsel) Wilayah Dua.
Bukan hanya itu, Maria Mahardini yang sekarang menduduki jabatan Anggota Komisioner KPU menggantikan posisi Muhamad Teguh yang menjadi komisioner di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung itu, hanya melempar senyuman tipis dan seakan-akan menjawab berita yang sudah beredar.
” Kalau soal itu no coment, tanyakan kepada pihak bersangkutan saja, biar enak,”terangnya di kantor KPU Lamtim, Selasa (01/10/2019).
Namun dari persoalan adanya dugaan hubungan aliran darah dan ditambah sanksi yang pernah di jatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, tidak menurunkan semangat Maria Mahardini lolos dalam pencalonan sebagai Anggota periode berikutnya.
” Kalau persoalan sanksi DKPP itu hanya berupa pelanggaran Kode Etik, bukan sifat nya sanksi pemberhentian, jadi saya masih tetap optimis bisa melenggang ke 10 besar,”ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan nepotisme, Sekretaris Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Wayan Purwana menduga tidak maksimal nya dalam pengrektrutment calon komisioner yang akan duduk di KPU Lamtim.
” Dalam peraturan itu sudah jelas, peserta pencalonan sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan di satu wilayah, ditambah lagi kuat dugaan Diana Ambarwati, M. E, Sy sudah membuat pernyataan untuk mengundurkan diri beberapa hari lalu. Tentu ini memperjelas dugaan adanya nepotisme dalam perekrutan anggota komisioner KPU Lamtim,” Tegas Wayan Purwana.
Wayan juga menduga, mundurnya Timsel Wilayah Dua, sudah menjadi pertanyaan publik, kenapa bisa mundur, ini ada apa? apakah sudah malu untuk meneruskan nya. Bukan hanya itu, Wayan juga menilai bahwa sanksi DKPP itu sudah konkret tentang adanya dugaan permainan pemilu legislatif tahun 2019 dan bisa saja terjadi akan terulang dalam periode berikutnya.
” Iya, itu kan orang-orang yang lolos dalam 25 besar, empat diantaranya sudah mendapatkan sanksi tegas dari DKPP, tapi anehnya kok masih lolos dalam seleksi berikutnya, ini ada apa dengan Timsel Wilayah Tiga, tentu sisa ada 24 yang ikut seleksi, masak iya tidak satupun yang berhasil melewati tahapan,” tanya Wayan.
Wayan juga menambahkan, terkait adanya dugaan isu yang sentral, bahwa 2 calon anggota KPU Lamtim dan Kota Metro akan lolos karena ada saudara yang menjadi timsel, sehingga tidak akan netral, mengingat dalam model SP. TIMSEL 8, surat pernyataan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi ditambah lagi bermaterai 6.000.
“Dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 salah satu syarat untuk menjadi calon KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi sudah sangat jelas yang di bumbui tanda tangan di atas materai 6.000, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten /Kota dalam satu provinsi,”tegas Wayan.
Dalam acuan putusan DKPP Pusat nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban La…