Mantan Cabup Pesbar Aria Lukita Digugat 1.5 Miliar
Onlinekoe.com, KRUI – Aria Lukita Budiwan yang dikenal Masyarakat Pesisir Barat pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesbar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2015, Digugat terkait perjanjian hutang – piutang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga wanprestasi.
Mantan calon bupati pesisir barat, Aria Lukita Budiwan di gugat dengan gugatan wanprestasi oleh pihak penggugat (H. Sulaiman) Perkara gugatan wanprestasi disampaikan penggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa pada tanggal 15 November 2018 dengan (No Reg : 8 / Pdt.G / 2018 PN.LIWA) melalui Kuasa Hukumnya Yopi Hendro, SH, MH. Pada Jumat (16/11), di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah.
Dikatakannya bahwa “Kamis kemarin (15/11) kami Menyampaikan gugatan kepada Aria Lukita Budiwan dengan melakukan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat dengan gugatan wanprestasi terhadap klien kami,” kata Yopi Hendro.
Dalam Penjelasan Yopi, sebagai kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa hutang piutang tersebut tejadi pada tahun 2016. Pada Saat itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesibar Isnawardi yang mengenalkan Lukita kepada H. Sulaiman. Dengan tujuan agar Lukita mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp1,3 miliar dari H. Sulaiman.
“Isnawardi yang mengenalkan dia (Aria Lukita) untuk meminjam uang Rp1,3 miliar kepada klien kami dengan jaminan dua sertifikat tanah di Kabupaten Pesisir Barat dan hal ini di sudah dilampirkan dalam dasar gugatan kliennya”, ungkapnya
Dikatakan juga bahwa untuk membayar hutang tersebut, Aria Lukita (tergugat) pernah memberikan 2 ( dua ) lembar cek Bank BJB kepada H. Sulaiman (Penggugat) dengan Nominal cek tersebut, masing-masing Rp 800 juta dan Rp500juta. “Tetapi ketika klien kami H Sulaiman (Penggugat) akan mencairkan cek tersebut ternyata sudah diblokir oleh Aria Lukita tergugat. Jadi cek itu nggak bisa dicairkan klien kami,” Terangnya.
Diterangkan juga bahwa pada tahun 2017 kliennya sudah pernah menempuh kejalur hukum. H. Sulaiman melaporkan Aria Lukita ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Atas laporan tersebut, petugas Polda Lampung melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Gas/412/X/Subdit ll/ 2017/ Ditreskrimum tanggal 17 tahun 2017.
“Tahun 2017 kita laporkan ke Polda Lampung, namun ada kesepakatan untuk berdamai. Isi kesepakatan itu, antara lain: menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Aria Lukita mengganti seluruh uang tersebut dengan total Rp1,5 milyar. Tapi sampai saat ini November 2018, dia (Aria Lukita) tidak memenuhi janjinya pada klien kami,” ungkapnya.
“Sedangkan sertifikat tanah yang yang dijadikan jaminan oleh Aria Lukita, diketahui bahwa objeknya masuk dalam ganti untung lahan Pemkab Pesibar”, Tambahnya.
Selain menyampaikan kerugian materil Dalam hal ini H. Sulaiman (Penggugat) juga menyampaikan kerugian imateril digugatannya. Disampaikan digugatan bahwa penggugat merasa dipermainkan atas tidak dibayarkanya kewajiban pembayaran Tergugat (Aria Lukita Budiwan) kepada Penggugat (H.Sulaiman), sehingga Penggugat melakukan langkah-langkah dan upaya untuk meminta haknya diberikan oleh Tergugat sehingga waktu, fikiran dan tenaga terkuras untuk pengurusan perkara ini dan berakibat Penggugat tidak fokus dan konsentrasi bekerja sehingga menurunkan pendapatan Penggugat dan penggugat merasa nama baiknya tercemar kerugian penggugat ini sebenarnya tidak dapat diganti dengan uang akan tetapi demi kepastian hukum maka diajukanlah pengajuan gugatan ini,”
Dilain waktu, sesaat dikonfirmasi tim wartawan terkait persoalan ini, Aria Lukita (tergugat) tidak/belum memberikan tanggapan/tidak merespon. (*)