Ragam

Kenali Lebih Dalam Tentang RIBA di Indonesia

Onlinekoe.com – Di zaman sekarang di Indonesia banyak umat islam yang terjerat dalam lingkaran “lintah darat”, lintah darat disini maksudnya Mereka adalah orang atau badan yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya; seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil barang-barang milik si peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an riba merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba.

Banyak umat islam yang terhasut karna dengan Riba membuat orang malas untuk berusaha, maksudnya adalah karna dengan riba akan membuat orang berfikir, buat apa kerja susah payah sementara dengan riba dirinya bisa mendapatkan aliran uang dengan mudahnya .contohnya:seseorang bisa saja menyimpan uang nya sebesar Sepuluh juta rupiah dibank, Tanpa bersusah payah, dia pun akan memperoleh bunga sebesar 2% , dan 2% itu adalah Riba “si lintah darat”dan Haram hukum nya didalam Islam.

Adapun Tujuan dan Manfaat dilarangnya Riba yaitu. Mencapai Kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (Hayyah thayyibah) dan Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan RIBA? Pengertian riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan pada saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan.

Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.

Dalam Agama islam , Riba adalah praktik yang diharamkan Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *