Beranda Ragam Pemerintah Terus Tingkatkan Layanan Izin Melalui OSS

Pemerintah Terus Tingkatkan Layanan Izin Melalui OSS

Onlinekoe.com, Medan – Pemerintah terus meningkat pelayanan perzinan berbasis teknologi kepada pelaku usaha kesehatan di kota Medan.

“Sejak diluncurnya sistem ini beberapa waktu lalu, ada sekitar 200 permohonan izin usaha yang masuk melalui Online Single Submission atau OSS,” kata Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Oki Leksmana menjawab Sumaterapost.co, Selasa 26/11/2019.

Oki yang tampil sebagai narasumber pada Pelatihan Pengendalian Vektor Penyakit dan Hama Pemukiman Tingkat Teknisi dan Supervisor yang digelar Aspphami dan Dinas Kesehatan Medan di Hotel Hermes, mengatakan semua pelayanan izin sekarang melalui satu pintu.

Dengan diluncurnya OSS semakin memudahkan masyarakat di Kota Medan mengurus izin seperti izin praktik dokter, klinik, rumah sakit pest control dan lainnya.

“Kita harapkan jika ada pelaku usaha industri pest control, klinik pengobatan, apotik, dan rumah sakit dapat mengurus izin usaha tersebut melalui OSS tanpa dipungut biaya atau gratis,” kata Oki.

Pelayanan izin melalui OSS lebih mudah, cepat dan terdata akurat. DPMPTSP berusaha semaksimal mungkin dalam memproses cepat permohonan izin usaha kesehatan yang masuk asalkan memenuhi syarat.

“Jika berkas permohonan izin yang diajukan misalnya tidak lengkap data, secara otomatis sistem tadi menolaknya. Selanjutnya kita kirim kembali kepada pihak pemohon untuk dilengkapi,” jelas Oki yang didampingi Ketua DPD Aspphami Sumut, Ir Wesley Sianipar.

Ditanya tentang usaha praktik bersama dokter spesialis, Oki menjelaskan berdasarkan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI tidak diperkenankan lagi para dokter membuka tempat praktik bersama.

Kalau dulu boleh dokter spesialis membuka tempat praktik bersama. Namun sekarang tidak boleh lagi,” ujarnya seraya mensmbahkan pihaknya juga terus melakukan penyuluhan terutama tentang OSS.(tiara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini