Beranda Lampung Selatan Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Lamsel Sampaikan Pandangan Umum Rapat Paripurna

Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Lamsel Sampaikan Pandangan Umum Rapat Paripurna

Onlinekoe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 2 paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan. secara virtual meeting.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, dalam rangka penyampaian 2 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Lampung Selatan, melalui virtual meeting yang berlangsung dari gedung DPRD setempat itu dipimpin wakil ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi wakil ketua II Agus Susanto, serta 40 anggotanya dari 49 anggota DPRD yang ada di DPRD setempat, Senin (26/10/2020)

Usai mendengar penyampaian 2 paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan, yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar, delapan Fraksi di DPRD setempat itu masing-masing menyampaikan pandangan Fraksi nya.

Dalam pandangan Fraksi nya juru bicara Fraksi Gabungan NasDem,Hanura dan Perindo, Joko Purnomo, mengatakan

“Rancangan Peraturan Daerah dalam proses pembahasannya harus berdasarkan prinsip keseriusan, dan kehati-hatian, hal tersebut merupakan prioritas utama kita, mencermati hal-hal urgen yang ada dalam Raperda.

“Selain itu Rancangan Perda harus di siapkan serta di desain berdasarkan hirearki pembuatan peraturan perundang-undangan, baik kontruksi gagasan yang dibangun maupun pijakan hukumnya.”kata saat bacakan pandangan umum Fraksi gabungan nya.”kata dia dalam penyampaian pandangan umum Fraksi nya.

Dijelaskan 2 paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, Ta 2020, yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar, terkait Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”paparnya.

Menurut, juru bicara Fraksi gabungan Joko, Penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain.

“Dalam pandangan umumnya Fraksi gabungan nya Joko menyampaikan Fungsi Legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan.

“Oleh karena fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO memandang perlu untuk memberikan catatan dalam pandangannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat fraksi, antar,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
pada tahun 2021 mendatang kita dihadapkan pada 2 regulasi yang harus dilaksanakan yaitu Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan yang Kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Latar belakang disusunnya peraturan daerah ini untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berdasarkan indentifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaan selama ini.

Selain pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah merupakan proses yang terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan ini disusun dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yang ada dan pada prinsipnya penyusunan per

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini