Beranda Provinsi Lampung Aspek Keadilan Pajak di Kebijakan PP20 Tahun 2026 dari Kacamata Praktisi Pajak...

Aspek Keadilan Pajak di Kebijakan PP20 Tahun 2026 dari Kacamata Praktisi Pajak di Lampung

(Teguh Sri W, Praktisi Pajak di Lampung)

“Pajak adalah harga yang harus kita bayar untuk menikmati sebuah peradaban.” – Oliver Wendell Holmes Jr. (Hakim Agung Amerika Serikat)

Salah satu kebijakan pemerintah yang banyak menarik perhatian adalah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang dirilis April 2026 lalu.

Disebut menarik perhatian karena beleid ini banyak dinanti oleh pengusaha kecil (UMKM) yang sebelumnya menggunakan fasilitas tarif khusus 0,5%. Tarifnya yang sangat rendah dan cara hitungnya yang sederhana membuat banyak orang berbondong-bondong memanfaatkannya.

Namun, pertanyaannya apakah adil jika seorang pekerja seni berpenghasilan miliaran rupiah disamakan beban pajaknya dengan ibu-ibu penjual warung kelontong. Atau, adilkah jika pengusaha besar sengaja memecah usahanya menjadi banyak entitas kecil agar pajaknya tetap 0,5% Aturan ini bukan sekadar revisi dari PP 55/2022 sebelumnya, melainkan sebuah manuver tegas untuk mengembalikan muruah keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Membicarakan pajak tanpa mengaitkan keadilan ibarat hukum tanpa hati nurani. Tidak ada orang yang secara sukarela dan gembira menyerahkan hasil keringatnya berupa pajak tetapi di sisi lain ada sebuah “kontrak sosial” bahwa dana tersebut akan dikelola dan didistribusikan secara adil untuk kemaslahatan bersama.

Hubungan antara keadilan dan perpajakan sangat erat, karena pajak adalah instrumen paling kuat yang dimiliki negara untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Dua Dimensi Keadilan
Dalam teori ekonomi dan perpajakan modern (yang berakar dari prinsip Adam Smith), keadilan diterjemahkan ke dalam dua dimensi Keadilan:
Pertama keadilan horizontal (Horizontal Equity): Prinsip ini menegaskan bahwa orang-orang yang memiliki kondisi ekonomi atau kapasitas finansial yang sama, harus menanggung beban pajak yang sama.

Jika ada dua pekerja sama-sama berstatus lajang dan memiliki penghasilan bersih Rp100 juta setahun misalnya, maka nominal pajak yang mereka bayar harus persis sama, terlepas dari apa profesi mereka.

Kedua keadilan vertikal (Vertical Equity): Ini adalah jantung dari keadilan sosial. Prinsip ini menyatakan bahwa mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus membayar pajak lebih besar pula. Inilah alasan mengapa kita mengenal tarif pajak progresif.

Seseorang yang berpenghasilan kena pajak Rp 50 juta setahun hanya dikenakan tarif 5%, sedangkan yang berpenghasilan kena pajak Rp5 miliar setahun dikenakan tarif meningkat secara progresif hingga 35%.

Dari kedua hal tersebut dapat dilihat fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi. Dalam sebuah sistem ekonomi pasar bebas, kekayaan cenderung menumpuk pada segelintir orang yang memiliki modal atau keterampilan tinggi.

Tanpa intervensi, kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin lebar dan berisiko memicu konflik sosial. Di sinilah pajak hadir sebagai alat penyeimbang dimana negara menarik pajak yang tinggi dari individu berpenghasilan lebih besar dan barang-barang mewah.

Kemudian uang tersebut didistribusikan kembali (redistribusi) kepada kelompok masyarakat bawah dalam bentuk subsidi kesehatan (seperti BPJS), pendidikan gratis, infrastruktur desa, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Keadilan terjadi ketika pajak yang ditarik dari mereka yang berlebih berhasil menjadi jaring pengaman sosial bagi mereka yang kekurangan.

Tiga Kebijakan Keadilan
Keluarnya PP 20 Tahun 2026 ini mengatur setidaknya 3 gebrakan keadilan utama yang dibawa oleh kebijakan terbaru ini:

1. Profesional dan Pekerja Bebas: Saatnya Bayar Pajak Sesuai Kapasitas Sebelumnya, banyak kalangan profesional dan pekerja bebas khususnya content creator (YouTuber, selebgram, vlogger) yang sebelumnya banyak memanfaatkan insentif UMKM demi bisa menikmati tarif pajak 0,5%.

Padahal, secara kapasitas ekonomi dan margin keuntungan, mereka sering kali berada jauh di atas rata-rata UMKM konvensional. Melalui PP 20/2026, pemerintah secara eksplisit mencoret daftar “Pekerjaan Bebas” dari fasilitas PPh Final 0,5%. Daftar ini kini secara resmi mencakup pengacara, dokter, konsultan, hingga profesi kekinian seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Subsidi pajak dirancang untuk usaha mikro dan kecil yang butuh ruang untuk bernapas dan berekspansi. Memajaki seorang selebgram berpenghasilan miliaran dengan tarif yang sama dengan pedagang pasar malam jelas mencederai asas keadilan (ability to pay).

Kini, para pekerja bebas wajib menggunakan skema pajak progresif normal (PPh Pasal 17), di mana persentase pajak meningkat seiring dengan besarnya penghasilan.

2. Jurus “Anti-Pecah Usaha”: Selamat Tinggal Akal-akalan Batas Omzet. Batas maksimal omzet agar sebuah entitas bisa menikmati PPh Final 0,5% adalah Rp4,8 miliar per tahun. Sayangnya, angka ini seringkali diakali oleh segelintir pengusaha nakal melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting).

Saat omzet nyaris menyentuh angka Rp4,8 miliar, mereka akan mendirikan perusahaan baru (biasanya dalam bentuk Perseroan Perorangan) atau membagi omzet ke usaha atas nama pasangan (suami/istri). Alhasil, di atas kertas, setiap usaha tampak seperti UMKM dan terus menikmati pajak 0,5%.

PP 20 Tahun 2026 menutup celah hukum ini rapat-rapat. Aturan baru menetapkan bahwa penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar kini harus digabung. Omzet usaha suami dan istri digabungkan, ditambah dengan seluruh omzet dari Perseroan Perorangan yang mereka dirikan.

Fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan oleh mereka yang memang berhak dan tidak boleh dimonopoli oleh yang pintar memanipulasi celah hukum. Penggabungan omzet memastikan bahwa pengusaha yang omzet riil keluarganya sudah melebihi Rp4,8 miliar harus “naik kelas” dan membayar pajak dengan tarif korporasi normal.

3. Aturan Anti-KKN: Uang Suap Bukan Lagi “Biaya Usaha”

Di kebijakan sebelumnya masih dimungkinkan terdapat celah abu-abu di mana pengeluaran untuk gratifikasi atau uang pelicin “diselipkan” ke dalam pembukuan sebagai biaya operasional perusahaan (deductible expense). Tujuannya amat jelas agar laba bersih terlihat kecil, sehingga pajak yang dibayar pun ikut mengecil.

Merespons rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PP 20/2026 secara tegas mencantumkan bahwa uang suap, gratifikasi, atau pemberian ilegal lainnya (termasuk kepada pejabat publik asing) tidak bisa lagi dijadikan pengurang penghasilan kotor.

Negara secara moral maupun legal tidak boleh ikut mensubsidi tindak pidana korupsi lewat diskon pajak. Aturan ini menciptakan level permainan yang adil (level playing field) dan sehat bagi perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan jujur tanpa uang pelicin.

Penutup

Secara psikologis, hubungan antara keadilan dan pajak sangat menentukan kelangsungan hidup suatu negara. Masyarakat hanya akan patuh membayar pajak jika mereka merasa sistemnya adil dan transparan (tax morale). Keadilan bukanlah sekadar konsep moral dalam perpajakan, melainkan prasyarat mutlak berjalannya sistem bernegara.

Sistem perpajakan yang adil memastikan yang kaya menopang beban lebih besar, yang miskin terlindungi dari himpitan, dan uang yang terkumpul benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik yang nyata. Dari situlah kita berharap kesejahteraan sosial dapat tercipta. Semoga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini