Lampung TimurProvinsi Lampung

Diduga Ketua Yayasan PKBM Budi Jaya Kabupaten Lamtim Lakukan Pungli

Onlinekoe.com, LAMPUNG TIMUR – Haris Munandar selaku ketua yayasan PKBM Budi Jaya Kabupaten Lampung Timur, diduga menyalahi aturan Pemerintah dengan cara melakukan pungutaan uang pendaptaran sekolah dasar sederajat wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Haris Munandar menjelaskan kepada awak media saat di temui dikantor nya atas pungutaan uang pendaptaran sekolah tersebut atas kegunaan nya, kamis (15/04/2021).

“Bahwa atas penarikan uang sekolah tersebut guna untuk beberapa aitem perlengkapan sekolah dan perlengkapan kantor yayasan, yakni buat beli korsi dan meja belajar yang ada diyayasan kami ini”, Ucap Haris.

Masih lanjut Haris,”untuk jumlah penarikan yang kami lakukan tersebut sesuai dengan perundang undang dan aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah,dan untuk jumlah penarikan uang yang kami lakukan hanya sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per orang nya dari paket A sampai paket B dan paket C nya”, Imbuh Haris.

Dan perlu di ketahui,”bahwa untuk bantuan dari dana BOP (biaya oprasional pendidikan) yang di salurkan oleh pemerintah pusat yang melalui APBN yang kami trima,hanya bisa di gunakan untuk gaji guru untuk beli komputer bayar listrik dan lain lain,namun tidak dapat di gunakan untuk pemeliharaan fisik”, Papar Ketua Yayasan.

Perlu di ketahui kembali,bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belajar baik dari tingkat pendidikan usia dini,maupun tinggkat pendidikan dasar sederajat, kabid (kepala bidang) dari dinas pendidikan kabupaten lampung timur.

“Menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan sekolah,dalam praturan yang dibuat oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten, sangat melarang untuk melakukan pungutan uang sekolah, apa lagi yang di bebankan kepada wali murid atau murid nya,yang sedang menjalankan pendidikan sekolah,dan hal tersebut sangat di larang keras oleh pemerintah”, Ungkap kabid pendidikan bidang sekolah sederajat kabupaten lampung timur menyampaikan kepada awak media.

“Namun aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten, dalam aturan dan prihal tersebut enggan di turuti dan diduga telah di langgar oleh haris munandar selaku ketua yayasan PKBM Budi Jaya Kabupaten Lampung Timur”, Pungkasnya (*/andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *