Diduga Cacat Hukum, Ketidakadilan Polres OKU Selatan Dalam Menangkap Pemakai Narkotika
Onlinekoe.com | OKU Selatan – Investigasi dilakukan oleh tim media dengan wawancara dengan dua tersangka penjual dan pemakai narkoba jenis sabu di ruang tahanan resnarkoba Polres OKU Selatan sekitar pukul 18:00.
Tersangka ialah Beni Yanto dan Mirhan, menceritakan kronologi kejadian penangkapan pada hari Rabu sekitar pukul 16:00 di gudang milik kepala Desa Tanjung Jati, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk, Ranau Selatan. Adapun surat perintah penangkapan dengannomor : sp.kap/70/1X/2021/Resnarkoba.
Penjelasan kedua tersangka pada hari Rabu sekitar pukul 10.00, bahwasanya diduga kepala desa Tanjung Jati berinisial TE juga menghisap sabu bersama 6 orang lainya termasuk mereka berdua, berinisial Er,Ti,Ma, dan Am. Menghisap sabu bersama di gudang milik kepala desa Tanjung Jati.
Selang beberapa saat salah seorang tersangka yaoti Mirhan di jemput oknum pegawai Kecamatan Warkuk Ranu Selatan dan penegak hukum, menjemput dengan sebuah mobil L300 bernomornpolisi BG 9155 VA milik Kepala Desa Tanjung jati yanh dibawa petugas.
Keluarga tersangka Beni Yanto merasa tidak terima karena yang ditangkap hanya mereka berdua, sedangkan yang lainya tidak.
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan baru di berikan pada hari Jum’at pagi oleh kepala desa Tanjung Jati, bukan di sampaikan kepada pihak keluarga. Keluarga tersangka tidak terima, merasa tidak ada keadilan.
Upaya hukum akan di lakukan oleh pihak keluarga Beni Yanto dengan melaporkan ke pihak Propam Polda Sumatera Selatan. (Azham)