Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minum alkohol (Mikol) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada akhir Desember mendatang.
Selain itu, M. Saleh Umar juga dijadwalkan akan menjalani sidang perdana bersamaan dengan Apri Sujadi. Keduanya merupakan terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Seperti yang dilansir dari ulasan.co, Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga membenarkan kabar pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.
Ia mengungkapkan, sidang kedua terdakwa akan berlangsung pada pekan depan.
“Jadwalnya pada Kamis depan tanggal 30 Desember 2021,” ucapnya di PN Tanjungpinang, Selasa (21/12).
Ia menuturkan, nantinya yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Riska Widiana. Sedangkan yang menjadi Hakim Anggota ialah Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.
Nantinya teknis persidangan akan diatur oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan persiapan Jaksa Penuntut Umum (JS).







