BatamHUKUM DAN KRIMINALKepulauan Riau

Rilis Akhir Tahun, Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap 2215 Kasus Tindak Pidana

Onlinekoe.com | Batam – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  (Kepri) Irjen Pol Aris Budiman, M.Si menyatakan pihaknya telah menangani 2.215 tindak pidana sepanjang 2021 ini.

Sementara kasus kejahatan konvensional lainnya tercatat, 180 kasus curat, 47 kasus curas, 295 kasus curanmor, 16 kasus perjudian serta 16 kasus pembunuhan.

Demikian dipaparkan Kapolda Kepri, Aris Budiman didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardy S, S.I.K.,M.Si saat menggelar rilis sejumlah kasus akhir tahun 2021 di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (31/12).

“Beberapa kasus tersebut di antaranya, kasus pencabulan tepatnya pada 21 Januari 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan tersangka inisial R. Ia melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur,” ujar Harry.

Kasus lain, kata Harry, yakni  kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara. Tepatnya pada bulan November lalu Polda Kepulauan Riau menerima laporan dan pengaduan korban kekerasan terhadap pelajar di SPN Dirgantara, Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.

“Dari bukti petunjuk awal berupa foto dan video, polisi meyakini jika memang sudah terjadi tindakan dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara tersebut. Dan sekarang masih dilakukan pendalaman penyidikan dan barang bukti untuk menetapkan terlapor inisial ED sebagai tersangka,” ujar Harry.

Dan yang terakhir kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal tepatnya Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.

Setelah menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI secara ilegal, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke Negara Malaysia secara Ilegal.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB disertai penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan beberapa saksi, dan sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut.

Saat ini Polda Kepri, lanjut Harry, mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

“Sesuai dengan arahan kapolda mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memeilhara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepri,” pungkas Harry.(JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *