Pemkot Jaksel Himbau Masyarakat Memilah Sampah Sesuai Jenisnya Dengan Bijak
Onlinekoe.com | Jakarta – Sejumlah 288 Rukun Warga (RW) di Kota Administrasi Jakarta Selatan mulai memilah sampah rumah tangga dari rumah. Pemilahan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 77 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
M Amin selaku Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan mengatakan, sampah yang dipilah dibagi atas empat jenis seperti Organik, Anorganik, Media dan Residu.
“Pemilahan dilakukan oleh masyarakat, nanti setiap harinya akan dibagi jadwal untuk pengangkutan oleh petugas,” ujar Amin, Rabu (11/1).
Ia menuturkan, jadwal tadi berdasarkan giliran sampah yang akan diangkut oleh petugas. Khusus sampah organik seperti sisa makanan akan diangkut setiap hari, namun tiga jenis sampah lainnya akan diambil sesuai jadwal yang disepakati.
“Menurut pergub, idealnya nanti warga bisa memilah empat jenis sampah itu. Kemudian ada petugas dari PPSU, atau gerobak motor. Khusus untuk sampah organik atau sisa makanan kita ambil setiap hari,” katanya.
Dirinya melanjutkan, untuk sampah anorganik petugas akan mengambil dua minggu sekali, sedangkan sampah residu diambil sebulan sekali. Khusus sampah sisa makanan diambil setiap hari dengan pertimbangan akan berbau jika ditimbun. Beda halnya dengan tiga jenis sampah lainnya yang tidak berbau meski ditimbun oleh warga.
“Dipastikan juga wadah sampah tidak menampung air agar tidak membuat sarang nyamuk, dipastikan betul itu,” tegasnya.
(Agil)