HUKUM DAN KRIMINALTulang Bawang

Diduga Gelapkan Bantuan PIP 2021, Oknum Operator MIN 02 Tuba Dilaporkan!

Onlinekoe.com | Tulang Bawang – Program Indonesia Pintar adalah program bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan siswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar.

Namun, sangat disayangkan masih banyak oknum guru yang nakal memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan guna memperkaya diri sendiri.

Seperti halnya yang terjadi disekolah MIN 02 Tulang Bawang yang berada dikampung pasar batang Kec. Penawar Aji, Kab. Tulang Bawang terindikasi diduga dengan sengaja tidak membagikan dana bantuan PIP terhadap siswa dengan berbagai cara praktik kecurangan.

Setelah ditelusuri tim investigasi lembaga dan awak media dilapangan, ditemukan banyak sekali kejanggalan dan dugaan, menurut keterangan para siswa yang namanya tercantum didaftar penerimaan PIP 2021 mereka mengatakan tidak pernah menerima dana bantuan PIP disekolah meskipun ada namanya.

Selanjutnya, terdapat pernyataan beberapa siswa kelas 6 yang lulus tahun lalu mengatakan, mereka tidak pernah menerima dana PIP pada tahun 2021 sebelum lulus.

“Iya om, saya dan beberapa teman saya tidak pernah menerima bantuan yang dimaksud meski nama kami ada dalam daftar sebagai siswa penerima bantuan, kami hanya disuruh mengumpulkan kartu keluarga dan KTP orang tua murid, selanjutnya tidak ada pemberitahuan lagu,” cetus siswa IM yang disaksikan orang tuanya.

Disisilain ada siswa yang namanya tercantum didaftar penerimaan PIP mengatakan tidak pernah menerima sama sekali.

“Itu ada nama saya, tapi kok saya tidak terima uangnya ya om, padahal pada kelas 3 saya dapat. Bantuan PIP dari sekolah setelah naik kelas 4-5 dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 6 tidak pernah dapet bantuan lagi, meski keadaan kami begini tidak memiliki kedua orang tua lagi,” ungkapnya Xc, siswa yang ditemani neneknya.

Tim mencoba menemui Kepala Sekolah MIN 02 Tulang Bawang, guna Konfirmasi terkait penyaluran bantuan PIP tahun 2021. Maimunah selaku kepala sekolah, menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara detail karena persoalan itu ada petugasnya atau operator yang menangani persoalan itu.

“Terkait pertanyaan rekan-rekan wartawan lebih lanjut, nanti kita tanyakan langsung kepada operatornya. Karena saya tidak tahu jelas tentang realisasi itu, tetapi operatornya mengatakan kepada saya tentang realisasi bantuan itu sudah dilakukan dengan baik,” cetusnya Kepsek MIN 02 Tulang Bawang, diruang kerjanya, Jumat (24/02/22), pukul 09:30 WIB.

Saat dikonfirmasi tim, selaku operator sekolah berinisial TIS yang berstatus ASN di sekolah itu menjelaskan, penyaluran bantuan dana PIP itu sudah disampaikan pada siswa secara benar.

Disinggung berdasarkan temuan tim awak media dan lembaga dilapangan terkait jumlah siswa berikut, terdapat pernyataan siswa/i dan wali murid, mengakui tidak pernah menerima Bantuan PIP pada tahun 2021. Dirinya tampak berbelit-belit dan banyak alasan, tidak sinkron apa yang terjadi dilapangan.

Dikatakan Risky Ilhamsyah selaku Ketua Tim Investigasi JPKP, menjelaskan, hasil pantauan dan temuan dilapangan terkait persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Kemenag Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya tembusan Kejaksaan Negeri agar segera ditindaklanjuti.

Kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Tulang Bawang dan segenap Fraksi DPRD Tulang Bawang seperti tercantum dalam Inpres No. 5 tahun 2004, sesuai Fungsi Pengawasan Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yakni : kemenag, Inspektorat, Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang atau Propinsi Lampung.

“Kami harap untuk segera menindak tegas operator atau oknum guru, kepsek sekolah MIN 02 Tulang Bawang, diduga lalai dalam menjalankan fungsinya selaku kepala sekolah. Atas perbuatan oknum guru tenaga operator berinisial TIS, diketahui berstatus ASN di sekolah MIN 02 Tulang Bawang. Perbuatannya diduga menimbulkan kebocoran anggaran keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD, yang diduga melanggar pasal 372 KUHP, melakukan praktek tindak pidana korupsi pengelapan dana bantuan pendidikan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” paparnya. (DS-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *