Tragedi Bongkar Paksa di Gowa, Oknum Polisi & Oknum Kades Diduga Main Mata
Onlinekoe.com | Gowa, Sulsel – Kuasa hukum pemilik lahan yang terletak di Sesa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang jadi objek sengketa saat ini, merasa heran 4 orang kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa, Rabu (29/06/2022).
Diketahui, kliennya tersebut yang saat ini berstatus tersangka di Polres Gowa, merupakan pemilik Lahan berdasarkan Hertifikat Hak Milik dengan luas lahan 14 Hektar.
“Kami, hingga saat ini merasa heran dengan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polres Gowa di objek tanah yang jadi sengketa ini. Tanah itu dikelola oleh klien kami sejak tahun 1958,” Ucap Kuasa Hukum pemilik lahan.
Kata dia, sejak dikelola hingga saat ini, lahan itu terus dimanfaatkan. Bahkan di atas lahan tersebut, berdiri sebuah bangunan dan pagar yang merupakan milik kliennya terebut.
“Pengelolaan ini terus dilakukan tanpa putus, bahkan klien kami sudah membangun rumah, kebun dan pagar,” tuturnya.
Ia mengatakan, tanah milik dari kliennya diduga diserobot oleh oknum massa yang ditengarai oleh oknum kepala desa setempat.
“Belakangan ditahun 2022 ini, tanah klien kami diduga diserobot oleh massa dan dipasang papan atas nama PT Tridaya. Rumah dan pagar klien di bongkar, yang kami duga ditengarai oleh oknum kepala desa dan sampai saat ini bahan-bahan tidak tau dimana tempatnya,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui pelapor dari kasus tersebut, pihak Penyidik Gowa diduga menutupi nama pelapor tersebut.
“4 Klien kami sudah ditetapkan tersangka dan dasar dari penetapan tersangka kami itu bingung, makanya kami mencurigai oknum Polisi Polres Gowa dan oknum kepala desa ada permainan. Sampai saat ini, pelapor dari kasus ini, belum kami ketahui.,” sebutnya.
Habibi menyebutkan, pasca pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah massa dan oknum mafia tanah, pihaknya melaporkan hal itu ke pihak Polda Sulsel. Saat itu pihaknya diarahkan ke Polres Gowa, lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.
Namun sejak dilaporkan April 2022 lalu, laporan tersebut diduga tak munjung menuai perkembangan dari penyidik Polres Gowa, melainkan laporan yang dilayangkan oleh pelaku dengan cepat di proses Polres Gowa.
“Nah, Anehnya laporan dari kami yang April kemarin, sampai saat ini belum ada sama sekali perkembangannya. Sedangkan laporan oknum mafia tanah pada 23 juni 2022 tidak cukup 24 sudah diproses. Ini menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan Polres Gowa.” paparnya.
Oleh itu, pihaknya telah melaporkan hal yang diduga semena-mena yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa yang diduga menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada bidang profesi dan pengamanan Polda Sulsel, kami merasa ada yang ganjal dalam kasus ini. Sehingga kami meminta Propam untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam kasus ini,” tutupnya.
(Ridwan/MGPR/*)