HUKUM DAN KRIMINALJakarta

30 Pelaku Kasus Mafia Tanah Diringkus, 13 Diantaranya Pegawai BPN

Onlinekoe.com | Jakarta — Kasus mafia tanah tak habis-habisnya dan tidak membuat jera para pelakunya.

Ini terbukti, Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus mafia tanah. Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya.

“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut Dirreskrimum menyatakan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lalu, ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

“Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” ujar Hengki lagi.

Lebih lanjut mantan Kapolrestro Jakpus ini mengatakan, 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda setempat, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Fadil mengatakan, Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lebih lanjut Kapolda mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ujar Irjen (Pol) Fadil Imran lagi.

“Keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” pungkas Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *