
JAKARTA, Onlinekoe.com – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) meminta advokat senior Hotman Paris Hutapea tidak mengalihkan fokus publik dari substansi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak tersangka, tetapi proses pembelaan tidak boleh mengaburkan alat bukti dan pokok perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman mengatakan sorotan publik terhadap kasus ini sangat tinggi karena berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai barang bukti yang disebut besar, termasuk penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram.
“Setiap tersangka berhak didampingi advokat, namun penegakan hukum harus tetap objektif dan fokus pada substansi perkara. Siapa pun pengacaranya, hukum tidak boleh kalah oleh panggung opini,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Dian, pernyataan Hotman Paris yang menyebut dirinya tidak mencari bayaran dalam menangani perkara tersebut merupakan hak pribadi sebagai advokat. Namun, langkah itu dinilai wajar memunculkan polemik di tengah masyarakat karena perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai aset yang besar.
FRIC juga mengaku mencermati informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang meminta orang lain mengakui kepemilikan emas yang telah disita penyidik. Dian menilai isu tersebut harus didalami secara serius agar tidak mengganggu proses pembuktian dalam perkara.
“Apabila benar ada upaya pengondisian terkait kepemilikan barang bukti emas 74 kilogram, hal itu harus diusut secara transparan karena menyangkut keadilan publik,” ujarnya.
Organisasi itu menegaskan tetap menghormati profesi advokat dan sistem hukum Indonesia yang menjamin hak pendampingan hukum bagi setiap warga negara, termasuk tersangka. Namun, pendampingan hukum tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Dian menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus Febrie Adriansyah, termasuk kritik yang muncul di media sosial, menunjukkan publik semakin kritis terhadap profesionalisme dan etika dalam penanganan perkara besar. Karena itu, fokus utama seharusnya tetap berada pada alat bukti, aliran aset, serta proses pembuktian di pengadilan.
FRIC juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun. Seluruh proses penyidikan, kata Dian, harus didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk pendalaman terhadap kepemilikan aset yang telah disita serta penelusuran apabila terdapat dugaan rekayasa pengakuan kepemilikan barang bukti.
Dalam kesempatan yang sama, Dian menolak pendapat yang menyebut penangkapan atau penetapan tersangka terhadap pejabat negara harus memperoleh izin Presiden. Menurutnya, mekanisme tindakan hukum terhadap jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 8 ayat (5), yang mengatur izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden.
FRIC juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 yang disebut memberikan pengecualian terhadap persyaratan izin dalam penanganan tindak pidana khusus seperti korupsi dan TPPU.
Dian menilai narasi kewajiban memperoleh izin Presiden bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Jika penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi harus menunggu persetujuan politik atau administratif tertentu, independensi penegakan hukum berpotensi terganggu,” katanya.
FRIC menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah kini menjadi ujian penting bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Di tengah sorotan publik dan keterlibatan pengacara ternama, FRIC menekankan bahwa fokus utama harus tetap berada pada alat bukti, penelusuran aset, dan pembuktian di pengadilan, bukan pada pertarungan opini di ruang publik. (***)
Editor Anwar






