Onlinekoe.com | Jakarta — Perwira Polri bertambah lagi dalam kasus penembakan Brigadir Nofriyansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perwira itu berjumlah empat orang yang berpangkat perwira menengah (Pamen) Polri.
Keempat pamen Polri tersebut diketahui bertugas di Polda Metro Jaya. Kini, mereka ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka ditahan karena diduga melanggar etik Polri dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polri.
Keempat pamen Polda Metro Jaya itu diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, anggota Polri yang ditahan karena melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.
Total, ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ungkap Dedi.
Informasi yang beredar dikalangan wartawan yang diperoleh onlinekoe.com, bahwa daftar nama keempat pamen yang ditahan di patsus Biro Provost Div Propam Mabes Polri.
Mereka berasal dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), inilah daftarnya sebagai berikut:
1. Kasubdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan
4. Kanit 2 Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
(Alex)







