HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Terkuak

Onlinekoe.com | Jakarta — Penyidik Sub Direktorat III/ Sumber Daya Lingkungan atau Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Auliansyah Lubis menjelaskan, dari perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

“Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” pungkasnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *