Daftar Pati Polri Memasuki Masa Pensiun
Onlinekoe.com | Jakarta — Ditahun 2023 ini ada sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara RI atau Pati Polri akan memasuki pensiun atau purna bakti sebagai insan Bhayangkara.
Memasuki pensiun anggota Polri diatur didalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun.
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi bahwa batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Dari catatan wartawan ini, di tahun 2023 ada sejumlah Pati Polri yang akan memasuki pensiun berusia 58 tahun diantaranya adalah:
1. Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Wakapolri, usia 57 tahun, Akpol 1988
2. Komjen Pol. Agung Maryoto, Irwasum Polri, usia 57 tahun, Akpol 1987
3. Komjen Pol. Arief Sulistyanto, Kabaharkam Polri, usia 57 tahun, Akpol 1987
4. Komjen Pol. Anang Revandoko, Dankor Brimob Polri, usia 57 tahun, Akpol 1988
5. Komjen Pol. Luki Hermawan, Waka BSSN RI, usia 57 tahun, Akpol 1987
6. Komjen Pol. Petrus Reinhart Golose, Ka BNN RI, Akpol 1988, usia 57 tahun
7. Komjen Pol. Boy Rafli Amar, Ka BNPT, usia 57 tahun, Akpol 1988
8. Irjen Pol. Tagam Sinaga, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Dayamas BNN RI, Akpol 1988, usia 57 tahun
9. Irjen Pol. Nana Sujana, Kapolda Sulsel, Akpol 1988, usia 57 tahun
10. Brigjen Pol. Mulyadi Kaharni, Irwil IV Itwasum Polri, usia 57 tahun, Akpol 1988
Untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan pati Polri merupakan hasil keputusan rapat dewan jabatan dan kebijakan tertinggi Polri atau Wanjakti Polri yang di ketuai oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
(Alex)