Ragam

AKBP. M Syarhan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops. Zebra Krakatau 2018

Onlinekoe.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menerjunkan sebanyak 200 personel dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2018.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra 2018 di halaman Mapolres Lamsel, Selasa (30/10/18).

Apel Gelar Pasukan tersebut dihadiri, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Adum, Anas Ansori, Kajari Lamsel, Sri Indarti, serta perwakilan stakeholder terkait di Lamsel.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2018 akan berlangsung selama 14 yang dimulai pada 30 Oktober sampai 12 November dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel agar operasi tersebut bisa brjalan dengan optimal dan tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata Syarhan saat membacakan sambutan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri.

Diketahui data jumlah angka kecelakaan pada tahun 2017 sebanyak 2.067 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 893 atau 41% dibanding 2016 sebanyak 2.960 peristiwa.

“Meninggal dunia 388 jiwa pada 2017 turun 261 jiwa atau sekitar 67 persen pada tahun 2016 lalu sebanyak 649. Pelanggar 1 juta lebih pada 2017, naik 200 persen dari tahun 2016 lalu sebanyak 361 ribu pelanggaran dengan jumlah tilang 801 ribu,” kata dia.

Selain menerjunkan kurang lebih 200 personel yang dibantu oleh jajaran stakeholder yang ada di wilayah setempat serta dibantu oleh POM TNI untuk mewujudkan keamanan dan meningkatkan keselamatan.

“Dengan harapan kesadaran masyarakat, tercipta menjelang tahun baru, sehingga tingkat pelanggaran sudah bisa ditekan. Kita lakukan tindakan penegakan hukum berupa tilang dan juga tindakan preemtif serta preventif,” terangnya.

Untuk sasaran yaitu, pelanggaran seperti tidak adanya kelengkapan berkendara misalnya tidak membawa SIM, STNK dan tanpa memakai helm SNI serta berbonceng tiga, melawan arus dan pengendara di bawah umur.

“Untuk kendaraan roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan bak terbuka yang tidak digunakan sesuai keperluan,” jelasnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *