Bengkulu

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Studi Tiru Implementasi Kehutanan Sosial di DIY

Onlinekoe – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu studi tiru tentang pemampaatan hasil hutan tanpa merusak hutan, untuk itu kami dari anggota DPRD provinsi Bengkulu komisi III rencana menarapkan dan mengimplementasikan hasil hutan sosial, hutan desa dan hutan masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu.

Risman Sipayung anggota komisi III peserta kurungan kerja menuturkan dulu hasil hutan tidak bisa disentuh apalagi diperjualbelikan dapat dipidana, provinsi Banten dapat memampaat hasil hutan bekerja sama dengan masyarakat desa.

“Untuk itu kita akan koordinasikan dengan pemerintah provinsi Bengkulu membantu perekonomian masyarakat Desa,” ucapnya.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Budi Nugroho, S.H., M.M., bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY, Kamis (05/10/2023) menerima kunjungan kerja tamu dari DPRD Provinsi Bengkulu komisi III dalam rangka studi tiru terkait bagaimana dukungan DPRD DIY terhadap implementasi perhutanan sosial.

Budi menyampaikan bahwa dalam pengelolaan hutan desa dilakukan oleh kelompok masyarakat. Anggota Dewan juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan hutan desa tersebut dengan cara memberikan pembinaan dan bantuan ketika masyarakat mengalami kesulitan dan kendala.

“Bila ada kesulitan atau kendala Anggota Dewan langsung turun kelapangan memberi pembinaan dan bantuan, hasil hutan itu dibawa keluar dan dijual untuk pemasukan desa dan bisa membantu mengurangi angka kemiskinan di Yogyakarta, itulah salah satu dukungan dari DPRD untuk hutan desa dan hutan kemasyarakatan,” jelas Budi selaku pimpinan rapat hari ini.

Disampaikan pula bahwa hasil dari hutan yang dikelola itu 25% diberikan kepada Pemerintah Daerah dan 75% – nya diberikan kepada kelompok masyarakat, sehingga terlihat manfaat dari hutan jika dikelola dengan baik dan benar akan sangat berguna dan menghasilkan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan OPD, Margareta Tutik Lestari, juga menjelaskan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola hutan desa. Tujuannya untuk memanfaatkan hasil hutan untuk pertumbuhan ekonomi tanpa merusak dan mengubahnya.

“Ada kerjasama resmi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengelola hutan di suatu desa tersebut, konsepnya kalau dulu hutan itu tidak boleh disentuh tapi zaman sekarang kita robah berfikir bagaimana caranya hutan ini menghasilkan tanpa merusak dan mengubah, nah hasil dari hutan itu membantu perekonomian desa jadi bagaimana hutan itu harus bermanfaat” ungkapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *