Beranda Batam Bea Cukai Batam Sita 63,44 Juta Rokok Ilegal dan 553,1 Liter Miras,...

Bea Cukai Batam Sita 63,44 Juta Rokok Ilegal dan 553,1 Liter Miras, Berapa Kerugian Negara?

Onlinekoe.com | Batam – Aparat Bea dan Cukai Batam mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar. Diperkirakan berpotensi merugikan negara Rp42,15 miliar.

Baca Juga : Said Agil Tegaskan Perihal Jabatan Keagamaan Harus Dipegang NU, Kalau Tidak Bisa Salah Semua

Serangkaian operasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai itu dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kota Batam, Selasa (18/10/2021).

Dari kegiatan tersebut, berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar. Diperkirakan berpotensi merugikan negara Rp42,15 miliar.

Baca Juga : Kisah Umar Bin Khattab Memecat Pejabatnya Yang Tak Lembut Dengan Keluarga

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan,
peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok
ilegal dan miras ilegal,” Kata Ambang.

Baca Juga : Pelaku Perampasan Mobil Dengan Motif Polisi Gadungan Tertangkap!

Menurutnya, upaya yang dilakukan itu selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

“Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi. Seperti Operasi Pasar atau Operasi Cukai dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021,” terang Ambang.

Selama periode Opetasi Cukai itu, kata Ambang, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 lokasi berbeda. Seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur dan Bengkong.

Baca Juga : Setengah Bulan Tak Terlihat Keluar Rumah, Seorang Lansia Meninggal Tragis Membusuk

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan
miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal
berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan
potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” kata dia

Kegiatan Operasi Cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea dan Cukai
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan
industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada
kesejahteraan masyarakat.

Karena menurut bang, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

(JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini