Sumaterapost, MUBA – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 H. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penyesuaian jam kerja Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di laksanakan selama bulan puasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Musi Banyuasin Sunaryo, S.STP. melalui Sekretaris, Nespo Ashar. S.IP. menjelaskan pada saat di temui di ruang kerjanya Jum,at (10-05), Menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 394 tahun 2019. Tentang penetapan jam kerja pada bulan ramdhan 1440 H. Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu di lakukan penyesuaian jam keja selama bulam Ramdahn tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, di tetapkan surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1440 H. Jelasnya.
Lanjutnya, Adapun waktu intansi yang berbeda-beda sesuai jumlah hari kerja, diantaranya, Bagi intansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis mulai Pukul: 08.00-15.00, Waktu Istirahat. Pukul: 12.00-12.30 untuk di Hari Jumat mulai Pukul: 08.00-15.30. Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30. Sedangkan Bagi intansi Pemerintah yang memeberlakukan 6 hari kerja, Hari Senin sampai dengan Kamis dan sabtu mulai Pukul: 08.00-14.00. Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30. Untuk di Hari Jumat mulai Pukul: 08.00-14.30. Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30. diharapkan pada ASN dengan adanya penyesuaian jam tersebut, agar tetap menjalankan tugas nya dengan maksimal, meskipun sedang menjalankan ibadah puasah. terutama dinas yang pelayanan pada masyarakat, Tutupnya, (Deb).







