
BINTAN, Onlinekoe.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, hingga pelaku usaha di Kabupaten Bintan untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang 1–31 Agustus 2026. Ajakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara RI tentang tema, logo, dan partisipasi nasional dalam peringatan HUT RI ke-81, sekaligus diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemkab Bintan Terbitkan Surat Edaran Semarak HUT RI ke-81
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/496/400.14.1.1/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sebagai pedoman partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 mengenai penyampaian tema, logo, serta partisipasi nasional dalam peringatan HUT RI ke-81 Tahun 2026.
Bupati Roby Kurniawan berharap seluruh elemen masyarakat dapat menunjukkan semangat nasionalisme dengan menghias lingkungan masing-masing menggunakan bendera Merah Putih, umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, maupun berbagai dekorasi bernuansa kemerdekaan.
Bupati Roby: Tidak Harus Mewah, Yang Penting Semangat Kemerdekaan Hidup
Menurut Roby, semarak peringatan kemerdekaan tidak harus diwujudkan melalui dekorasi yang mahal. Yang terpenting adalah hadirnya rasa bangga, syukur, dan kegembiraan dalam menyambut hari bersejarah bangsa Indonesia.
Ia mengajak seluruh kantor pemerintahan, hotel, pusat perbelanjaan, kawasan industri, hingga pabrik untuk menghadirkan suasana merah putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
“Tidak harus mewah, yang penting ada upaya dan rasa gembira menyambut hari kemerdekaan. Mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus, mari hidupkan nuansa kemerdekaan di kantor, hotel, maupun pabrik-pabrik,” ujar Roby, Jumat (31/7/2026).
Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit pada 17 Agustus
Selain menghias lingkungan, Bupati Roby juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti imbauan nasional saat Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Sesuai surat edaran, masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Pengecualian diberikan bagi pelayanan yang bersifat darurat atau tidak dapat dihentikan, seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan layanan keselamatan lainnya.
Roby mengajak masyarakat di kantor, sekolah, maupun tempat kerja untuk berdiri tegak dan memberikan penghormatan sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Ajak Gelar Lomba Kemerdekaan yang Edukatif dan Bermakna
Bupati Roby juga mengimbau masyarakat yang akan menggelar berbagai kegiatan peringatan HUT RI agar memilih aktivitas yang memberikan manfaat, mempererat persatuan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Ia menilai perlombaan khas peringatan kemerdekaan tetap penting dilestarikan, namun harus dipersiapkan secara matang demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban peserta.
Selain itu, Roby berharap masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk memeriahkan HUT RI. Menurutnya, semangat gotong royong, kreativitas, dan kebersamaan jauh lebih bermakna dalam menghidupkan nilai-nilai nasionalisme di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap peringatan HUT RI ke-81 Tahun 2026 menjadi momentum memperkuat persatuan, membangkitkan semangat patriotisme, serta menanamkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada seluruh generasi. (***)
Editor Anwar






