Buron Selama 17 Hari, Pelaku Penganiayaan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Onlinekoe.com – Unit Reskrim polsek kawasan Sunda Kelapa kembali mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni SH MH Kasus berawal dari Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 22.30 wib, ketika korban Ilyas Kurniawan ( 24 Tahun) sedang minum kopi di warung dihampiri oleh pelaku.
Tanpa basa-basi Pelaku SKR Bin Rasmi langsung memukul korban dengan menggunakan helm dan kayu, mengakibatkan korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian kepala.
Kejadian tersebut diduga karena sekitar bulan maret 2019 , korban pernah di tegur oleh seorang perempuan (keluarga tersangka SKR Bin Rasmi ) karena menggunakan air milik orang lain yang ada didepan kontrakan adik korban.
Air tersebut di gunakan untuk membersihkan motornya, namun saat itu korban tidak menanggapi, sampai akhirnya saat setelah kejadian korban berkunjung kembali ke kontrakan adiknya untuk memberikan uang, terjadilah penganiayaan terhadap korban oleh tersangka.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.” Ucap kompol Armayni SH MH.( 15/5/2019).
Lanjut Kapolsek ,Setelah melakukan perbuatannya kurang lebih 17 hari tersangka SKR sempat melarikan diri ke Tanggerang, Serang dan Semarang.
Namun akhirnya pelaku SKR BIN RASMI ini berhasil di tangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda pada hari Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 wib ketika kembali ke Jakarta.
“Tepatnya di Pinggir Jalan Depan Rumah Makan Palasari Penjaringan Jakarta Utara.” Tegas Kapolsek Kembali.
Selain menangkap Pelaku ,polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 ( satu ) Buah Helm warna hitam putih merk BXP dalam kondisi pecah milik pelaku, 1 ( satu ) Potong Baju kaos warna putih merk DENDEVIN bernoda darah milik korban.
“Pelaku dapat di jerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP” Pangkas Kompol Armayni SH MH.( Ls).