Cabuli Anak Di Bawah Umur, Mu Warga Pagar Gading Diringkus Polisi
Onlinekoe.com, Lampung Utara – Berselang sekitar 5 (Lima) jam, sejak diterimanya bukti laporan korban, sebut saja Bunga 14 (Bukan Nama Sebenarnya) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam, LP/66-B/II/2019/RES LU/SEK AB SEL, tentang Pencabulan Anak dibawah umur, pada Senin kemarin (4/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, akhirnya berhasil meringkus pelaku di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di maksud yaitu, Mu (34) , warga Dusun Gedung Jaya RT VI / RW I Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura pada pukul 16.00 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dari penyergapan pihaknya, namun berkat kesigapan jajarannya pelaku akhirnya berhasil di bekuk tanpa ada perlawanan di kediaman pelaku,” jelasnya Selasa (5/2/2019)
Selain pelaku pihaknya, lanjut dia, juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda, 1 unit handpone, dan 1 helai baju dan celana dalam milik korban. “Kini pelaku beserta sejumlah alat bukti, telah diamankan ke Mapolsek Abung Selatan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil laporan, korban mengaku, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, yaitu pada 15 Januari dan 31 januari 2019 dikediaman korban. Untuk melancarkan aksinya agar berjalan mulus, pelaku melakukan bujuk rayu, dan menjanjikan akan menikahi korban. Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban disetubuhi, tidak hanya itu, setelah melakukan persetubuhan pelaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.
“Berdasakan keterangan korban dalam laporan tersebut, korban telah di setubuhi sebanyak dua kali di kediaman korban, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku sempat membujuk rayu korban, dan berjanji akan menikahi korban. Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya persetubuhan itu terjadi, dan berlangsung sebanyak dua kali. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberi korban uang tunai sebesar Rp 50 ribu,” Terangnya