Dihadiahi Timah Panas, Spesialis Curat Motor di Masjid Diringkus
Onlinekoe.com | Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/07/2022).
Tersangka inisial DU (27) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 18.20 WIB. Korban Pendi Maryanto, warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, mulanya dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE, menuju masjid Al Majid Kampung, Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan sholat magrib.
Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid yang berada dibelakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.
Dugaan korban ternyata benar, setelah selesai menunaikan sholat Magrib dan memeriksa keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
Dari pengakuan DU, saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan dari hasil introgasi, DU mengaku dalam aksinya bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.
Diketahui, keduanya adalah spesialis curat sepeda motor sasaranya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.
“Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
( bung puting )