Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Diringkus Saat Transaksi, Polres Sergai Bekuk Residivis Kasus Narkoba

Diringkus Saat Transaksi, Polres Sergai Bekuk Residivis Kasus Narkoba

Onlinekoe.com – Satres Narkoba Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di Kampung Sipirok dusun III Desa Citaman Jernih kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (10/10/23) sore.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang  ada tempat atau lokasi yang sering digunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Extasi selanjutnya team melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

Setelah tiba di lokasi team melihat 2 orang Tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerak mencurigakan kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan Tersangka atas nama Ali Jambak Als Ali Koto (Residivis).

Tersangka Ali Jambak alias Ali Koto (Residivis), 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, warga dusun II Desa Citaman Jernih dan temannya Abdul Rahim, usia 55 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, warga jalan Johar, Desa melati 1 kecamatan Perbaungan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka (Tsk) bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat/ diperoleh dari laki laki berinisial D, atas Introgasi tersebut dilakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Ada pun Barang Bukti :
– 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram.

– 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.

Selanjutnya tim mengamankan Barang Bukti dan TSK ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

(J.76)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini