Tanjungpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Senin (25/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua II Syarifah Elvyzana.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut, Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pj. Wali Kota Andri Rizal menyampaikan, Pendapatan dalam APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,018 Triliun. Kemudian belanja daerah sebesar Rp1,033 Triliun.
“Untuk pembiayaan daerah adalah sebesar Rp15,303 Miliar lebih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD tahun anggaran 2025 mengalami rasionalisasi belanja, terutama untuk hal yang lebih prioritas dan menjadi program nasional Presiden terpilih.
“Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas,” ujarnya.
Pengesahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan perbaikan. Karena hal ini juga menyesuaikan sejumlah program nasional yang turut dijalankan di Tanjungpinang yang juga harus dianggarkan di daerah. (Anwar)