Onlinekoe.com | Jakarta — Dugaan Kapolda Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya buka suara.
Ya, Polda Metro Jaya buka suara terkait tudingan Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menuding Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak menanggapi tudingan Firli itu karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditanganinya. Sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.
“Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” pungkas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(Alex)