Dugaan Rekayasa Mafia Tanah Semakin Terbuka Berkat Saksi Pro Dengan Kebenaran
Onlinekoe – Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, busuk pasti tercium juga baunya. Sepandai-pandainya merekayasa mafia tanah pasti terbongkar juga. Pepatah/Peribahasa ini disampaikan Puspa Erwan SH. Pengacara yang berhati mulia ini, tanpa dibayar membantu Umar Hasi korban mafia tanah.
Puspa Erwan panggilan akrabnya Buyung dari awal sudah ia sudah katakan, kasus ini telah terjadi diduga persekongkolan/kerjasama jahat antara mafia tanah dengan penegak hukum.
“Sebab kasus perdatanya belum ada putusan/Inkrah, tanah yang disengketakan sudah didoser (dibersihkan) dipagar beton keliling dan dikunci lokasinya yang diduga oleh kru mafia tanah, namun tidak ada tindakan larangan dari penegak hukum sementara kasus perdatanya masih berjalan sampai saat ini, perbuatan ini telah melanggar melawan hukum,” jelas Buyung.
Bapak Miko selaku saksi dari korban (Umur red) tetangga lokasi tanah sengketa dan menggarap tanah tersebut sejak tahun 2002-2017, ketika ditemui Media ini menuturkan, sebelumnya sering banyak orang datang mengaku-ngaku tanahnya.
“Setelah saya minta surat bukti kepemilikan tidak muncul lagi bahkan ada pakai seragam PNS dan pakai seragam polisi setelah diminta juga bukti surat memiliki tidak muncul lagi,” ujarnya.
Miko lanjut menuturkan, tiba-tiba tahun 2018 ada orang mengaku memiliki sertifikat tahun 2003 atas nama Ratnawati mengaku anak mantan Gubernur Bengkulu Abdul Khaliq.
“Selama 15 tahun saya menggarap di lokasi tanah tersebut, tidak ada yang mengukur untuk buat sertifikat dan dasar pemiliknya juga dari mana, sedangkan SKT dan surat jual-beli antara Marum dengan Umur Hasi tahun 1994,” paparnya.
Bahkan, ada yang mengaku dikuasakan kepada Kusuma Herois (Kus) tetapi pada saat sidang surat kuasa tidak ditandatangani pemilik sertifikat Ratnawati dan pemilik sertifikat Ratnawati tidak dapat hadir dipersidangan dengan alasan sudah tua, lalu ketika diminta oleh Hakim sertifikat asli tidak dapat ditunjukkan.
Ruky kepercayaan Ibu Ratnawati, mengatakan, tidak pernah dikuasakan kepada siapapun apalagi memberikan surat kuasa tidak ada itu.
“Sama halnya dengan saya sekedar dititipkan dengan kata-kata apabila ada yang mau beli langsung sama saya itu pesan Ratnawati, tidak boleh melalui perantara itu pesannya. Sedangkan ibu Ratnawati baru dari Bengkulu, saya sendiri yang menemani keliling beliau masih muda umur paling 47 tahun, tidak benar dikatakan sudah tua dan tidak benar tidak bisa hadir,” tutupnya.
(tim/jlg)