Ragam

FAKSI Resmi Polisikan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Onlinekoe.com, IDI – Aktivis HAM Aceh Timur, Ronny Hariyanto selaku Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) resmi melaporkan anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad alias Amad Lembeng, ke Polres Aceh Timur.
Hal tersebut disampai kan FAKSI melalui pers rilisnya kepada sumaterapost.co
Jum’at (25/10/2019). Disebutkan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun facebook Panglima Asahan (Akunnya Muhammad alias Amat Lembeng). Sebut Darwin dalam keterangan tertulis.

Surat tanda terima bukti laporan pengaduan dengan Nomor : Reg/ 07/X/Res.2.5/2019/Reskrim.

Saat melapor, Ronny didampingi Kuasa Hukum FAKSI, Muhammad Zubir, SH, yang merupakan Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Menurut Zubir, postingan tersebut adalah penghinaan dan pelecehan hingga sangat merugikan kliennya, “Klien saya sangat dirugikan atas postingan tersebut, apalagi Amad Lembeng yang merupa kan seorang Anggota DPRK yang notabene wakil rakyat, seharusnya dapat lebih mengedapan kan cara yang bijak, serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menghina orang di media sosial,” tegas Zubir, Jumat, 25 Oktober 2019.

Zubir yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu menegaskan, bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus segera diproses secara hukum.

” Ini sifatnya menjatuh kan harkat dan martabat orang di depan umum, karena postingan dia dapat diakses oleh semua orang,” cetus Zubir.

Pihaknya mendesak pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.” Kita berharap aparat kepolisian segera memproses laporan kita, agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan terjamin kepastian hukum di negara Indonesia,” tambah Zubir yang juga Kuasa Hukum Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI).
(rilis/Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *