Beranda Bengkulu FPR Kawal Penegakan Hukum 2 Kasus di RSUD M. Yunus Bengkulu Diduga...

FPR Kawal Penegakan Hukum 2 Kasus di RSUD M. Yunus Bengkulu Diduga Tak Tersentuh

Onlinekoe – RSUD M. Yunus Bengkulu kembali disorot oleh Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH mengajak masyarakat atau publik Bengkulu mengawal penegakan hukum pada dua dugaan kasus besar yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu tak kunjung tersentuh.

“Saya mengajak semua masyarakat, Ormas, juga teman-teman media untuk mengawal penegakan hukum diwilayah provinsi Bengkulu, supaya diusut tuntas kasus kasus didepan mata. Sehingga tercipta penegakan hukum di Bengkulu yang berintegritas dan bermartabat tanpa tebang pilih,” jelas Rustam.

Rustam menyebut, dua dugan kasus besar yang harus dikawal yaitu perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu dengan terlapor tim pansel seleksi JPTP yang saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu, sudah hampir satu tahun berjalan tak kunjung tuntas.

Kemudian kasus dugaan duit proyek pembangunan gedung baru RSUD M. Yunus Bengkulu Rp 13 miliar dilarikan kontraktor, juga belum disentuh APH. Rustam menyebut, pada intinya, proyek tersebut kini pengerjaannya putus kontrak.

Menurut Rustam, dugaan pekerjaan tersebut jelas merugikan keuangan negara. Proyek tersebut telah berhenti alias mangkrak, yang anehnya proyek tersebut akan dilanjutkan pembangunannya dengan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2024.

“Setelah kejadian dugaan duit dibawa lari oleh kontraktor, pihak RSUD M Yunus bingung untuk menutupi, lalu mengsulkanlah ke Pemerintah Provinsi untuk melanjutkan pembangunan pakai dana BLUD,” jelas Rustam.

Rustam mencurigai jika duit proyek diduga ada kerja sama antara Dirut RS dan KPA dengan kontraktor atau bagi bagi duit modus dilarikan kontraktor. Atau tidak dibawa kabur kontraktor. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan duit tersebut dihilangkan karena suatu hal menjelang pilkada ini.

“Tidak menutup kemungkinan, kalau kita berfikir ini ada dugaan kesengajaan seolah uang itu dibawa kabur kontraktor tidak masuk akal. Jika memang duit itu dibawa kabur oleh kontraktor, kenapa tidak dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit ke pihak kepolisian. Kok malah dibiarkan dan didiamkan saja,” ungkap Rustam.

Menurut Rustam, dugaan duit proyek dilarikan oknum kontraktor penuh misteri dan banyak menimbulkan pertanyaan. “Ini menarik untuk diungkap secara gamblang. Kita dorong Aparat Penegak Hukum memecahkan misterinya.

Namun masyarakat dan teman teman harus turut kawal kasus ini. Jangan sampai tidak ada titik terang, kita menduga kuat ada dugaan perbuatan melawan hukum dari yang mencuat saat ini, jelas Rustam.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan duit proyek Rp 13 miliar dilarikan oknum kontraktor, media ini sudah beberapa kali berupaya mengonfirmasi RSUD M Yunus Bengkulu, namun pihak RSUD hingga kini masih bungkam.

Sedangkan, terkait perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, kabar terakhir bahwa pengusutan perkara masih terus berproses di Polda Bengkulu berdasarkan pernyataan Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum PPNI atau pelapor. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini