Beranda Bengkulu Gagalkan Penyeludupan Benur, Anggota DPRD Bengkulu Usin Berharap TSK Tidak Tunggal

Gagalkan Penyeludupan Benur, Anggota DPRD Bengkulu Usin Berharap TSK Tidak Tunggal

Onlinekoe, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengapresiasi Polda Bengkulu atas keberhasilan Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan 24.434 benur atau benih lobster dengan nilai ekonomi Rp 3,66 Miliar pada Senin (2/10/2023).

Usin menyakini bahwa, praktek-praktek penyelundupan ini sudah terjadi sejak lama. Harusnya kita bisa mendapatkan nilai tambah dengan melakukan penghentian adanya penyelundupan benur ini.

“Benur ini tidak terdata dalam data ekspor di Provinsi Bengkulu, hingga kemudian bahwa salah satu indikasinya Dana Alokasi Khusus atau DBH hasil laut di Provinsi Bengkulu itu tidak tercatat alias nol dari pendapatan kita, upaya inipun seharusnya didukung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan melakukan penertiban izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi wajib di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Terkait itu, Usin mengatakan bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II mengapresiasi kinerja Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah menggagalkan penyelundupan ini.

“Kita berharap tersangka ini tidak tunggal, karena proses penyelundupan itu pasti melibatkan pihak-pihak terkait, bahkan pasti melibatkan perusahaan-perusahaan yang akan memberikan stempel benur hasil kekayaan samudera kita menjadi legal atau dikirim ke negara Vietnam, itu pasti tidak terdaftar di Provinsi Bengkulu,” ucap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Oleh karena itu, lanjut Usin, harus memberikan antisipasi, melakukan penertiban, melakukan edukasi pada nelayan, bahwa benur yang dijual sekitar Rp 8 ribu sampai Rp 8.500 itu tidak memiliki arti apa-apa, jika itu dikembangkan, dipelihara hingga kemudian memang layak di ekspor.

Usin berharap, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten untuk segera melakukan penertiban, segera mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, yang tidak terdaftar harus didaftarkan di Provinsi Bengkulu, karena itu memiliki catatan record di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pendapatan bagi hasil laut yang ada di Provinsi Bengkulu.

Hasil hasil laut lain yang tidak pernah dilakukan pendataan, perusahaan yang ekspor itu bukanlah berasal dari atau tidak terdata di Provinsi Bengkulu, ini yang sangat disayangkan.

“Sekali lagi kita mengapresiasi kerja penegakkan hukum dan kita mendorong penyidik bisa menyelamatkan benur yang menjadi potensi pendapatan, potensi kekayaan laut kita dengan melakukan proses penyidikan ini sampai ke akar-akarnya, siapa yang paling berperan dalam penyelundupan ini, kita berkeyakinan tersangka tidak tunggal,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap perdagangan benur atau benih lobster ilegal di Kabupaten Kaur jaringan luar negeri yakni Vietnam melalui Singapura yang beroperasi sejak 2020 lalu dengan modus koperasi budidaya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan benur yang dilakukan terduga pelaku BA (48) di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

(Jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini