Ganggu Shalat Tarawih, Polsek Lhoksukon Gelar Razia Petasan
Onlinekoe.com, Aceh Utara – Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1440 H, Polsek Lhoksukon Polres Aceh Utars menggelar razia petasan di kawasan pasar kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussah Riandi dalam siaran persnya, Kamis (30/5) menjelaskan, bahwa pada kegiatan penertiba yang dilakukan Rabu 29/5/2019) sekitar pukul 22.00 wib – 22.30 wib, menyasar sejumlah pedagang dan masyarakat pembeli mercon/petasan, antara lain pasar Lhoksukon, jalan Mlikusaleh kota Lhoksukon.
Hasil razia dilokasi itu, polisi berhasil menyita 79 kotak kecil mercon/petasan cabai dan catur, serta 5 kotak besar mercon/petasan jenis cabe. Itu petasan/marcon yang dijual sejumlah pedangang di Kota Lhoksukon.
Selain menyita barang bukti, kami memberikan himbauan sekaligus melakukan penindakan terhadap penjual mercon/petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta jama’ah sholat tarawih sehingga para jama’ah bisa khusuk dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1440 H,”kata Iptu Yussah Riandi.
Iptu Yussah pun memberikan pengarahan terhadap pedagang mercon bahwa mercon yang disita tersebut tidak boleh di jual karena menganggu jalanan ibadah sholat tarawih serta masy yang sedang beristrirahat.
“Kini mercon/petasan yang didapat dari hasil razia tersebut telah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk dilakukan penitipan serta proses lebih lanjut,”pungkasnya. (Mhd)