Gasak Puluhan Motor, Sindikat Curanmor Berhasil Terungkap
Onlinekoe.com | Binjai – Sungguh tidak sia-sia usaha yang dilakukan Kartini, warga Jl. M.T Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, selaku korban dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Tersangkut dan Tersambar Dikabel, Pekerja Papan Reklame Tersengat Arus Listrik
Berkat laporan kasus pencurian di rumahnya yang dilayangkannya ke Polsek Binjai Utara, pada 9 Oktober 2021 lalu. Wanita ini secara tidak langsung turut membantu tugas polisi dalam mengungkap sindikat pencuri sepeda motor dan pemalsu surat-surat kendaraan bermotor.
Dalam kasus tersebut, Polsek Binjai Utara Resor Binjai pada akhirnya sukses mengamankan lima tersangka, berikut menyita barang bukti tujuh sepeda motor, sejumlah plat nomor polisi dan surat kendaraan bermotor palsu, serta beberapa onderdil lainnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kartini pun dapat kembali tersenyum. Sebab sepeda motornya yang selama hampir tiga bulan menghilang, kini telah kembali dan dapat dipergunakan lagi untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai seorang guru TK.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kapolsek Binjai Utara, dan seluruh anggotanya. Semoga kebaikan bapak-bapak sekalian dibalas oleh Allah Subahanhu Wa Taala,” tukas Kartini, yang hadir saat serah-terima sepeda motor di Mapolsek Binjai Utara, Minggu siang, (07/11/2021).
Sebelumnya dalam keterangan persnya, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting turut mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara atas keberhasilan mengungkap sindikat curanmor dan pemalsu surat-surat kendaraan bermotor.
Baca Juga : Duka Pecinta Murai, Gudang Penangkaran Murai Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Apalagi pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor memang mendapat atensi khusus dari pimpinan Polri,” terangnya.
Menurut Ferio dalam kasus tersebut, Polsek Binjai Utata mengamankan lima tersangka. Mereka antara lain, JR alias Gevis (39) dan BP alias Bagus (25), keduanya warga Jalan MT Haryono, Lingkingan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor.
Kemudian, HW alias Hendra (35) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Selanjutnya, DH alias Dedi (36) warga Jalan Mayjen Sutoyo, Lingkungan VI, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat yang berperan sebagai pemalsu ciri fisik, surat-surat, dan plat nomor sepeda motor curian.
Kemudian, IS alias Imam (36) warga Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara yang berperan sebagai perantara jual-beli sepeda motor curian.
“Seluruh anggota sindikat ini bekerja sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing,” ungkap Ferio, didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda Johanes Sitanggang.
Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai, Dimana seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual kembali di Kota Binjai.
Ferio mengakui, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan atas laporan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilayangkan Kartini, pada 9 Oktober 2021 lalu.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor matic jenia Yamaha Mio Soul unggu BK 6976 ADU.
Beruntung setelah dilakukan proses penyelidikan, satu tersangka berhasil diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara pada 9 Oktober 2021, yakni IS alias Imam (36) pengemudi ojek online yang tidak lain tetangga korban.
Baca juga : Terstruktur, Sistematis dan Masif! Mafia Tanah Dalam Aksinya Berhasil Diringkus
“IS sendiri diamankan anggita kita, sesaat setelah berupaya memasarkan sepeda motor korban melalui media sosial facebook,” sebut Ferio.
Setelah IS diamankan, selanjutnya giliran tersangka DH, JR, dan BP ditangkap pada 11 Oktober 2021, usai dijemput dari kediaman mereka masing-masing.
Selang dua pekan setelahnya atau pada 24 Oktober 2021, satu tersangka lagi yakni HW ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, saat berada di rumahnya.
“Menurut keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian yang belum diubah ciri fisiknya, mereka jual dengan harga di bawah Rp 2 juta,” ujar Ferio.
“Sedangkan sepda motoe yang sudah diubah ciri fisik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, dijual dengan harga di atas Rp 3 juta,” imbuhnya.
Terkait jerat hukum terhadap kelima pelaku, dia menyatakan tersangka JR dam BP dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan tersangka HW, DH, dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 481 Subs Pasal 480 KUH Pidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan barang hasil kejahatan.
Secara khusus Ferio mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri identik dengan barang bukti kendaraan terkait, agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.
Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio mengaku baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya.
“Hari ini juga, barang bukti dua sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan lima kendaraan lagi masih kita tunggu masing-masing pemiliknya datang melapor,” seru mantan Kapolres Dairi tersebut.
Tidak lupa Ferio menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi korban kejahatan, terkhusus curanmor.
“Saya ingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli sepeda motor dengan harga sangat murah, khususnya yang sudah bekas pakai. Sebab bisa jadi itu sepeda motor hasil curian,” serunya. (andi)