PadangSumatera Barat

Gubernur Mahyeldi Imbau Pemkab/Pemko Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Onlinekoe.com | Padang – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengimbau masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota agar segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk seluruh karya, temuan, dan produk-produk yang dihasilkan. Terlebih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) semakin mempermudah prosedur untuk mendaftarkan HAKI.

“Segera konsultasikan ke Kanwil Kemenkum HAM Sumbar terkait persyaratan dan prosedur mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual kita,” kata Mahyeldi saat menghadiri agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar, di Padang Youth Center, Selasa (19/9/2023).

Gubernur menjelaskan, bahwa HAKI berperan sangat strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemprov Sumbar sangat berterimakasih atas hadirnya pelayanan secara online untuk pengurusan HAKI, sebagaimana telah diluncurkan oleh Kemenkum HAM.

Oleh karena itu, Gubernur juga menekankan agar Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumbar fokus menggerakkan instansi terkait agar segera mengajak masyarakat pemilik paten, merek dagang, dan temuan lain, untuk segera mendaftarkan HAKI masing-masing. Hal serupa juga ditekankan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi, untuk segera meminta para akademisi dan peneliti agar mendaftarkan HAKI.

“Pelaku industri kreatif dan pelaku UMKM. Pokoknya bagi mereka yang memiliki merek dagang, temuan, paten, dan lain sebagainya, untuk segera berkonsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM agar segera mendapatkan HAKI. Ini penting untuk melindungi karya dari kemungkinan diplagiasi,” pintanya.

Gubernur menambahkan, saat ini terdapat beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota yang tengah memfasilitasi kekayaan intelektual untuk segera mendapatkan HAKI. Antara lain, Pemkab Agam, Pemkab Padang Pariaman, Pemko Pariaman, Pemkab Lima Puluh Kota, serta Pemko Padang.

Di sisi lain, Direktur Jenderal HAKI Kemenkum HAM RI Min Usihen dalam sambutannya menjelaskan, pentingnya pemilik karya untuk segera memastikan karya yang dihasilkan telah memiliki HAKI. Sehingga, karya tersebut semakin terlindungi dari potensi diplagiasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumbar yang telah serius dalam memfasilitasi pengurusan HAKI bagi para pemilik karya atau temuan. Dalam kesempatan MIC ini, melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumbar juga membuka klinik-klinik tempat konsultasi bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual, agar segera mendapatkan HAKI atas karya-karyanya,” ucap Min Usihen. (Warman/Adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *