Beranda Sumatera Barat Pasaman Gubernur Mahyeldi Kukuhkan Edi Dharma Syafni Sebagai Pjs Bupati Pasaman

Gubernur Mahyeldi Kukuhkan Edi Dharma Syafni Sebagai Pjs Bupati Pasaman

Onlinekoe.com | Padang – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengukuhkan secara resmi Edi Dharma Syafni, M.Si, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman di Auditorium Gubernuran pada Minggu (13/4/2025) pagi.

Dalam momentum pengukuhan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan 2 pesan utama kepada Edi Dharma Syafni, M.Si selaku Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan yang kedua tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” kata Mahyeldi dalam keterangannya, baru-baru ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.

“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” sebut Mahyeldi.

Disamping mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, juga merupakan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) yang saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum.

Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan berlangsung pada 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (Warman/adpsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini