PadangSumatera Barat

Gubernur Mahyeldi Minta Sertifikat untuk TORA Segera Terbit, Ini Tujuannya

Onlinekoe.com | Padang – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta jajaran terkait untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi sebagian kawasan hutan di Sumatra Barat (Sumbar) yang menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau telah memiliki SK Biru.

Sebab, dengan terbitnya sertifikat, pengelolaan kawasan hutan demi kepentingan masyarakat akan lebih leluasa dilakukan. Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) dan Penyampaian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/SK Biru) Provinsi Sumatra Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (26/9/2023).

“Sebelumnya, Alhamdulillah, kita telah menerima penyerahan SK Biru atau TORA untuk Sumbar dari Bapak Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 lalu di Jakarta. Sebagian kawasan hutan yang telah kita peroleh SK Tora itu berada di delapan kabupaten/kota, dengan jumlah 3.896 persil yang terdiri dari 10.100,96 hektare (ha),” kata Mahyeldi.

Ia menjelaskan, sebanyak 2,3 juta hektare lahan di Sumbar berada di kawasan hutan, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan bahwa 81,97 persen nagari/desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.

“Artinya, sebagian besar masyarakat Sumbar hidup dan beraktivitas di kawasan perhutanan,” jelas Mahyeldi.

Penyerahan SK Biru untuk sebagian kawasan hutan di Sumbar, kata Mahyeldi, mesti ditindaklanjuti dengan upaya pengalokasian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan non kehutanan. Sebab dengan demikian, kawasan hutan akan semakin terpelihara, serta semakin produktif untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) agar mengalokasikan anggaran untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan seperti perkebunan, wisata, dan lain sebagainya. Namun, sebelum itu, tentu kita juga meminta agar Pemkab/Pemko bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan di Sumbar, untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA. Bahkan Kantor Pertanahan kita harap bisa jemput bola untuk hal ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Dishut Sumbar) Yozarwardi menjelaskan, SK Biru atau TORA yang diterima Provinsi Sumbar dari Kementerian LHK pada 18 September 2023 lalu tersebar di delapan kabupaten/kota.

Di antaranya, untuk Kota Sawahlunto seluas 153,85 ha; Kabupaten Pasaman Barat seluas 3.494,04 ha; Kabupaten Pasaman 292,94 ha. Selanjutnya, Kabupaten Tanah Datar seluas 2.458,31 ha; Lima Puluh Kota 733,71 ha; Sijunjung 2.244,20 ha; Dharmasraya 515,59 ha; dan Kabupaten Solok Selatan seluas 208,33 ha. Sehingga, total TORA secara keseluruhan mencapai 10.100,96 ha. Sementara itu untuk Kabupaten Agam, hingga saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK.

“Sumber TORA sendiri antara lain, hasil dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut Nomor. 35/Menhut-II/2023,” terang Yozarwardi. (Warman/Adpsb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *