Beranda Provinsi Lampung Gubernur Mewakili Pemerintah, Lakukan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Gubernur Mewakili Pemerintah, Lakukan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Onlinekoe.com | Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menekankan agar gubernur dapat turut berperan aktif dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan daerah (IPKD).

Hal ini, kata Fatoni, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga : Oknum Polisi Banting Mahasiswa Minta Maaf, Tak Sesuai SOP Tetap Ditindak Lanjut

Berdasarkan Permendagri tersebut, tepatnya pada pasal 3, ayat (2), disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota.

“Pengukuran IPKD membutuhkan peran dan dukungan dari gubernur sehingga pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik. Upaya ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah di kabupaten/kota,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga : Korban Pelecehan Di KPI Diancam Putus Kontrak Kerja

Fatoni menilai, partisipasi pemerintah daerah dalam pengukuran indeks tersebut sangat dibutuhkan. Lantaran, hal itu akan mendorong terbentuknya tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan. Ia juga meyakini, pengukuran IPKD akan memacu dan memotivasi daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya.

Baca juga : Guru Hingga Perawat Di Luar Amerika Serikat Unjuk Rasa Tolak Vaksinasi, Diduga Jadi Bahan Politik.

Sehingga, lanjut Fatoni, masalah pengelolaan keuangan daerah seperti penyalahgunaan dana APBD, penyaluran hibah dan bansos yang tidak tepat sasaran, dan praktik KKN dapat dihindari. “Pengukuran IPKD, akan menghasilkan peringkat daerah dengan 3 kategori yaitu baik, perlu perbaikan, dan sangat perlu perbaikan.

Sedangkan daerah dikelompokkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan predikat terbaik pada masing-masing kelompok akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri dan dijadikan dasar dalam pemberian insentif,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Lahan Rumah Dp Rp. 0, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Korupsi Rp. 152 Miliar

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Fatoni menjelaskan di dalam sistem pengukuran IPKD sendiri memuat enam dimensi pengukuran. Dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Baca juga : Cari Lowongan Pekerjaan? JobStreet Buka 2000 Lapangan Pekerjaan Dengan Program VCF

“Diharapkan agar daerah segera menginput data dimaksud beserta dokumen penunjangnya ke dalam sistem IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id, sehingga hasilnya bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini