ICW Desak KPK Cabut Akses Firli Bahuri Masuk Gedung Merah Putih
Jakarta – Pasca ditetapkannya status Firli Bahuri menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Firli Bahuri sudah tidak lagi bisa dikatakan sebagai pimpinan KPK.
“Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK,” kata Kurnia kepada awal media, Kamis, 23 November 2023.
Dirinya melontarkan rujukan dari pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyebutkan, “dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”
“Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” kata Kurnia.
Menurutnya, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK mulai saat berstatus tersangka.
“Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke Gedung KPK,” imbuhnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti.
Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
(*/viva)