Ragam

Idhamsyah Mantan Kabid PU Lamtim Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Sukadana

Onlinekoe.com, LAMPUNG TIMUR – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditetapkan manjadi tersangka oleh kejaksaan negeri sukadana,selasa (23/10/2018).

Idhamsyah, dibawa ke dalam mobil dengan pengawalan begitu ketat oleh kejaksaan Negeri Sukadana, sehingga mantan Kabid dengan begitu cepat dan tidak sempat untuk melontarkan kata-kata, malah dia (red), malu menutupi wajahnya dengan koran saat menuju mobil.

Mantan Kabid di tahun 2016, itu di tetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016.

Menurut Kepala Kejari Lamtim A. Syahrir Harahap S.H,. M.H menuturkan, bahwa tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK di dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.

Setelah pemeriksaan beberapa kali dan akhirnya kami tetapkan oknum PNS di Lampung Timur (red), menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ruas jalan Way Kambas beberapa tahun silam. Dari untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.

“Saat itu (tahun 2016), tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,”terang Syahrir saat di jumpai di ruang kerjanya.

Lanjutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjdinya kerugian negara ini, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika dari hasil pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan,”jelasnya.

Namun sebelumnya pihak Kejari Sukadana, juga telah menetapkan pihak perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka,

“ sebelumnya kami, sudah ada satu orang tersangka yang sudah kita tahan, kedua diduga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini dan kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus dugaan korupsi dan tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka lainnya,”pungkasnya.(SmS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *