Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Kabareskrim Polri Himbau Gelar Perkara Kasus Amak Sinta Gandeng Tokoh Masyarakat &...

Kabareskrim Polri Himbau Gelar Perkara Kasus Amak Sinta Gandeng Tokoh Masyarakat & Agama

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Ardianto. (Ist)

Onlinekoe.com | Jakarta — Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Ardianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikemukannya dihadapan awak media pada Jum’at (15/04/22).

Lebih lanjut ia mengatakan, gelar perkara tersebut juga harus menghadirkan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama untuk menyaksikan dan memberikan masukan bagi Polda NTB.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana, sekaligus minta saran masukan, layak atau tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Agus mengatakan, legitimasi masyarakat sangat penting bagi Polda NTB untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah Polda NTB telah menetapkan korban begal Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

Ditetapkannya sebagai tersangka, Amaq Sinta diduga telah membunuh 2 orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu pekan lalu.

Menurut Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka melakukan pemeriksaan saksi.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini